Selain Menteri Perhubungan, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dan DPP GPEI juga ikut dihukum secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sebesar Rp250 ribu.
Perkara Belum Menjadi Akhir
Meski APBI memenangkan perkara di tingkat banding, sengketa hukum terkait tarif STS Muara Berau belum otomatis berakhir.
Dalam sistem peradilan tata usaha negara, para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Karena itu, putusan PTTUN Jakarta bukan hanya menjadi babak baru dalam polemik tarif STS Muara Berau, tetapi juga menjadi preseden penting terkait batas kewenangan pemerintah dalam menerbitkan rekomendasi yang berdampak langsung terhadap aktivitas usaha dan pengenaan tarif kepada pelaku industri batubara. (Part III akan membahas soal Kasasi ke Mahkamah Agung: Apakah Putusan PTTUN Bertahan atau Dibatalkan?)
(pra)
- Menhub dan PTB yang Pernah Dimeja Hijaukan (Part 1): APBI Gugat Tarif STS Muara Berau ke PTUN Jakarta pada 2023
- Tarif Bongkar Muat di Terminal Ship to Ship Muara Berau, Ini Besarannya
- Deretan Pimpinan & Dasar Hukum Operasional Pelabuhan Tiga Bersaudara, ARUKKI Ajukan Praperadilan ke PN Samarinda
- Sidang Praperadilan Ditunda, Dugaan Korupsi Triliunan Belum Masuk Pembahasan Utama
Tag




