Arus Publik

STS Muara Berau

Menhub dan PTB yang Pernah Dimeja Hijaukan (Part 2): PTTUN Jakarta Balikkan Putusan PTUN, Surat Rekomendasi Tarif STS Muara Berau Dinyatakan Batal

ILUSTRASI - Ilustrasi ship to ship batubara/ Pexels.com

Selain Menteri Perhubungan, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dan DPP GPEI juga ikut dihukum secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sebesar Rp250 ribu.

Perkara Belum Menjadi Akhir

Meski APBI memenangkan perkara di tingkat banding, sengketa hukum terkait tarif STS Muara Berau belum otomatis berakhir.

Dalam sistem peradilan tata usaha negara, para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena itu, putusan PTTUN Jakarta bukan hanya menjadi babak baru dalam polemik tarif STS Muara Berau, tetapi juga menjadi preseden penting terkait batas kewenangan pemerintah dalam menerbitkan rekomendasi yang berdampak langsung terhadap aktivitas usaha dan pengenaan tarif kepada pelaku industri batubara. (Part III akan  membahas soal Kasasi ke Mahkamah Agung: Apakah Putusan PTTUN Bertahan atau Dibatalkan?) 

(pra)

 

Tag

MORE