Arus Publik

STS Muara Berau

Menhub dan PTB yang Pernah Dimeja Hijaukan (Part 2): PTTUN Jakarta Balikkan Putusan PTUN, Surat Rekomendasi Tarif STS Muara Berau Dinyatakan Batal

ILUSTRASI - Ilustrasi ship to ship batubara/ Pexels.com

ARUSBAWAH.CO -  Kemenangan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) dan Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ternyata tidak bertahan lama.

Setelah gugatan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) ditolak pada tingkat pertama, hasil berbeda justru muncul di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 377/B/2024/PT.TUN.JKT membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 608/G/2023/PTUN.JKT dan mengabulkan gugatan APBI untuk seluruhnya.

Putusan yang dibacakan pada 19 September 2024 itu sekaligus menyatakan batal Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Ship to Ship (STS) Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.

Banding APBI Dikabulkan Seluruhnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Jakarta menerima permohonan banding APBI dan membatalkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan Menteri Perhubungan, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, serta Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan seluruh eksepsi yang diajukan para terbanding tidak dapat diterima.

Pada pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan APBI secara keseluruhan dan menyatakan surat rekomendasi tarif yang diterbitkan Menteri Perhubungan batal.

Selain menyatakan batal, pengadilan juga mewajibkan Menteri Perhubungan mencabut surat rekomendasi tersebut.

"Menyatakan batal Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023," demikian salah satu amar putusan PTTUN Jakarta, melansir dari Meridian Hukum. 

Tag

MORE