Menteri Perhubungan juga diwajibkan mencabut surat tersebut sebagai konsekuensi hukum dari putusan banding.
Objek Sengketa Sejak Awal
Sejak awal perkara, surat rekomendasi tarif tersebut menjadi inti sengketa antara APBI dan pemerintah.
APBI berpendapat surat itu bukan sekadar surat administrasi biasa karena menjadi dasar penerapan tarif jasa kepelabuhanan di kawasan alih muat batubara Muara Berau.
Sementara pihak Kementerian Perhubungan dan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebelumnya berpendapat surat tersebut hanya bersifat rekomendasi sehingga tidak memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat.
Pandangan itu sempat diterima oleh PTUN Jakarta pada tingkat pertama.
Namun PTTUN Jakarta mengambil sikap berbeda dengan mengabulkan seluruh gugatan APBI dan membatalkan surat yang menjadi objek sengketa.
PTB dan Kemenhub Kalah di Tingkat Banding
Putusan banding tersebut menjadi titik balik penting dalam sengketa tarif STS Muara Berau.
Jika sebelumnya PTUN Jakarta menyatakan rekomendasi tarif telah diterbitkan sesuai prosedur dan menolak gugatan APBI, maka pada tingkat banding justru surat yang menjadi dasar administrasi penetapan tarif dinyatakan batal.
Tag



