Arus Publik

STS Muara Berau

Menhub dan PTB yang Pernah Dimeja Hijaukan (Part 2): PTTUN Jakarta Balikkan Putusan PTUN, Surat Rekomendasi Tarif STS Muara Berau Dinyatakan Batal

ILUSTRASI - Ilustrasi ship to ship batubara/ Pexels.com

ARUSBAWAH.CO -  Kemenangan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) dan Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ternyata tidak bertahan lama.

Setelah gugatan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) ditolak pada tingkat pertama, hasil berbeda justru muncul di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 377/B/2024/PT.TUN.JKT membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 608/G/2023/PTUN.JKT dan mengabulkan gugatan APBI untuk seluruhnya.

Putusan yang dibacakan pada 19 September 2024 itu sekaligus menyatakan batal Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Ship to Ship (STS) Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.

Banding APBI Dikabulkan Seluruhnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Jakarta menerima permohonan banding APBI dan membatalkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan Menteri Perhubungan, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, serta Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan seluruh eksepsi yang diajukan para terbanding tidak dapat diterima.

Pada pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan APBI secara keseluruhan dan menyatakan surat rekomendasi tarif yang diterbitkan Menteri Perhubungan batal.

Selain menyatakan batal, pengadilan juga mewajibkan Menteri Perhubungan mencabut surat rekomendasi tersebut.

"Menyatakan batal Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023," demikian salah satu amar putusan PTTUN Jakarta, melansir dari Meridian Hukum. 

Menteri Perhubungan juga diwajibkan mencabut surat tersebut sebagai konsekuensi hukum dari putusan banding.

Objek Sengketa Sejak Awal

Sejak awal perkara, surat rekomendasi tarif tersebut menjadi inti sengketa antara APBI dan pemerintah.

APBI berpendapat surat itu bukan sekadar surat administrasi biasa karena menjadi dasar penerapan tarif jasa kepelabuhanan di kawasan alih muat batubara Muara Berau.

Sementara pihak Kementerian Perhubungan dan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebelumnya berpendapat surat tersebut hanya bersifat rekomendasi sehingga tidak memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat.

Pandangan itu sempat diterima oleh PTUN Jakarta pada tingkat pertama.

Namun PTTUN Jakarta mengambil sikap berbeda dengan mengabulkan seluruh gugatan APBI dan membatalkan surat yang menjadi objek sengketa.

PTB dan Kemenhub Kalah di Tingkat Banding

Putusan banding tersebut menjadi titik balik penting dalam sengketa tarif STS Muara Berau.

Jika sebelumnya PTUN Jakarta menyatakan rekomendasi tarif telah diterbitkan sesuai prosedur dan menolak gugatan APBI, maka pada tingkat banding justru surat yang menjadi dasar administrasi penetapan tarif dinyatakan batal.

Selain Menteri Perhubungan, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dan DPP GPEI juga ikut dihukum secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sebesar Rp250 ribu.

Perkara Belum Menjadi Akhir

Meski APBI memenangkan perkara di tingkat banding, sengketa hukum terkait tarif STS Muara Berau belum otomatis berakhir.

Dalam sistem peradilan tata usaha negara, para pihak masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Karena itu, putusan PTTUN Jakarta bukan hanya menjadi babak baru dalam polemik tarif STS Muara Berau, tetapi juga menjadi preseden penting terkait batas kewenangan pemerintah dalam menerbitkan rekomendasi yang berdampak langsung terhadap aktivitas usaha dan pengenaan tarif kepada pelaku industri batubara. (Part III akan  membahas soal Kasasi ke Mahkamah Agung: Apakah Putusan PTTUN Bertahan atau Dibatalkan?) 

(pra)

 

Tag

MORE