Arus Publik

STS Muara Berau

Menhub dan PTB yang Pernah Dimeja Hijaukan (Part 1): APBI Gugat Tarif STS Muara Berau ke PTUN Jakarta pada 2023

ILUSTRASI - Ilustrasi potret aktivitas di pelabuhan/ Pexels

Karena itu, hakim berpendapat prosedur penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018.

Majelis juga menilai usulan tarif yang diajukan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara telah melalui mekanisme konsultasi dan sosialisasi kepada para pengguna jasa sebelum sampai ke meja Menteri Perhubungan.

Dalil Kerugian APBI Diperdebatkan

Dalam persidangan, APBI mendalilkan bahwa anggotanya mengalami kerugian akibat tarif tambahan yang diterapkan di Muara Berau.

Organisasi tersebut menyebut biaya tambahan dapat mencapai puluhan juta dolar AS per tahun dan menyebabkan pengguna jasa harus membayar dua jenis biaya untuk aktivitas yang sama.

Namun pihak PT Pelabuhan Tiga Bersaudara membantah dalil tersebut.

Dalam jawabannya, PTB menilai kerugian yang diklaim APBI bukan kerugian langsung yang dialami organisasi, melainkan klaim yang berasal dari anggota-anggotanya sebagai subjek hukum yang berbeda.

Selain itu, PTB berpendapat tarif yang dipersoalkan berasal dari keputusan direksi perusahaan, bukan langsung dari surat rekomendasi Menteri Perhubungan yang menjadi objek sengketa.

Gugatan Ditolak

Pada akhirnya, majelis hakim menyimpulkan bahwa prosedur dan substansi penerbitan rekomendasi tarif telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memenuhi asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan.

Karena itu, gugatan APBI ditolak seluruhnya.

Akibat gugatan pokok ditolak, permohonan APBI untuk menunda pelaksanaan rekomendasi tarif juga otomatis ditolak.

Hakim bahkan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut memperkuat posisi hukum PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dan Kementerian Perhubungan dalam penerapan tarif jasa kepelabuhanan di kawasan STS Muara Berau.

Namun perkara ini tidak berhenti di tingkat pertama. APBI kemudian mengajukan upaya hukum banding yang mengubah arah sengketa tersebut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (Part II akan membahas soal banding di PT TUN Jakarta, di mana dasar administrasi Tarif STS Muara Berau Dibatalkan di Tingkat Banding) 

(pra)

 

Tag

MORE