Arus Publik

IKN

Bedah Putusan MK 71/PUU-XXIV/2026 soal IKN: Jakarta Masih Ibu Kota, Pemindahan Belum Final

Sabtu, 16 Mei 2026 18:1

SALINAN - Salinan putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN)/ MK

ARUSBAWAH.CO -  Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian setelah mengeluarkan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Putusan ini sekaligus menjawab berbagai polemik publik soal status pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Meski banyak ekspektasi yang berkembang, MK pada akhirnya menegaskan posisi hukum yang cukup jelas: UU IKN tetap berlaku, namun pemindahan ibu kota belum otomatis terjadi.

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini dilakukan oleh Zulkifli, seorang dokter, beralamat di Tebet Timur Dalam IXE No. 21 RT 010/009, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. 

Dalam proses hukumnya, ia memberikan kuasa kepada tim advokat dan konsultan hukum dari Kantor HMF Purnama Lawfirm, yakni Dr. Hadi Purnomo, S.H., M.H., S.T., M.M., Dr. A. Somad, S.H., M.H., serta Mustofa, S.H., M.H., yang berkedudukan di Kedai Rumah Hukum, Cluster Galileo Legenda Wisata, Cibubur, Kabupaten Bogor, untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili para pemohon dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

UU IKN Tetap Berlaku, Tidak Dibatalkan MK

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan pemohon.

Artinya, Undang-Undang IKN tidak dibatalkan dan tetap menjadi dasar hukum pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Dengan keputusan ini, seluruh proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap memiliki legitimasi hukum yang sah.

Jakarta Masih Sah sebagai Ibu Kota Negara

Salah satu poin paling penting dalam putusan ini adalah penegasan MK bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara secara hukum.

MK menilai bahwa UU IKN tidak serta-merta memindahkan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Tag

MORE