Arus Publik

STS Muara Berau

Menhub dan PTB yang Pernah Dimeja Hijaukan (Part 1): APBI Gugat Tarif STS Muara Berau ke PTUN Jakarta pada 2023

ILUSTRASI - Ilustrasi potret aktivitas di pelabuhan/ Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Sengketa tarif jasa kepelabuhanan di Terminal Ship to Ship (STS) Muara Berau, Kalimantan Timur, pernah berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada 2023, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menggugat Menteri Perhubungan (saat itu dijabat Budi Karya Sumadi) terkait persetujuan tarif jasa kepelabuhanan yang diberikan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB).

Gugatan tersebut terdaftar dengan putusannya Nomor 608/G/2023/PTUN.JKT dan menjadi salah satu perkara yang menyoroti pengelolaan terminal alih muat batubara di Perairan Muara Berau.

Dalam gugatannya, APBI menilai keputusan Kementerian Perhubungan yang memberikan rekomendasi tarif awal jasa kepelabuhanan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara telah merugikan pelaku usaha batubara.

Objek sengketa yang digugat adalah Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.

Dalam dokumen gugatan, APBI menyebut surat tersebut bersifat final, individual, konkret, dan menimbulkan akibat hukum karena menjadi dasar bagi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk menerapkan tarif jasa kepelabuhanan di kawasan STS Muara Berau.

APBI Klaim Anggotanya Dirugikan

Dalam dalil gugatannya, APBI berargumen bahwa penerapan tarif tersebut berdampak langsung terhadap anggota-anggotanya, baik perusahaan pemilik floating crane maupun perusahaan pengirim batubara (shipper).

Organisasi itu dalam dalil gugatannya menyebut pemilik floating crane hanya menerima tarif sekitar US$1,15 per ton, sementara PT Pelabuhan Tiga Bersaudara memungut tarif tambahan sebesar US$0,82 per ton di muka.

Menurut APBI, kondisi tersebut mengubah pola bisnis yang sebelumnya berlangsung langsung antara pengguna jasa dengan pemilik floating crane menjadi harus melalui PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.

APBI juga berpendapat badan usaha pelabuhan tersebut tidak memberikan layanan pengangkutan menggunakan floating crane.

Selain itu, pihak shipper disebut harus menanggung biaya tambahan untuk aktivitas bongkar muat yang sama.

Dalam gugatannya, APBI menilai biaya tambahan tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan negara karena meningkatnya biaya alih muat batubara yang menjadi komponen pengurang dalam pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Awal Mula Penunjukan PTB

Dalam gugatan tersebut, APBI turut mengungkap latar belakang penunjukan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai operator jasa kepelabuhanan di Muara Berau.

Disebutkan bahwa pada 14 September 2020, Kementerian Perhubungan menunjuk PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada terminal alih muat barang (STS) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda.

Selanjutnya, pada 4 Desember 2020 ditandatangani perjanjian konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk masa konsesi selama 25 tahun.

Namun dalam dalil gugatannya, APBI menyatakan penunjukan tersebut bermasalah karena dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan bukan pelelangan.

Organisasi itu juga mempertanyakan status izin usaha PT Pelabuhan Tiga Bersaudara yang diterbitkan pada 2010.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi hukum penggugat yang kemudian diperiksa dalam persidangan PTUN Jakarta.

Tag

MORE