Arus Publik

STS Muara Berau

Menhub dan PTB yang Pernah Dimeja Hijaukan (Part 1): APBI Gugat Tarif STS Muara Berau ke PTUN Jakarta pada 2023

ILUSTRASI - Ilustrasi potret aktivitas di pelabuhan/ Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Sengketa tarif jasa kepelabuhanan di Terminal Ship to Ship (STS) Muara Berau, Kalimantan Timur, pernah berujung gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada 2023, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menggugat Menteri Perhubungan (saat itu dijabat Budi Karya Sumadi) terkait persetujuan tarif jasa kepelabuhanan yang diberikan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB).

Gugatan tersebut terdaftar dengan putusannya Nomor 608/G/2023/PTUN.JKT dan menjadi salah satu perkara yang menyoroti pengelolaan terminal alih muat batubara di Perairan Muara Berau.

Dalam gugatannya, APBI menilai keputusan Kementerian Perhubungan yang memberikan rekomendasi tarif awal jasa kepelabuhanan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara telah merugikan pelaku usaha batubara.

Objek sengketa yang digugat adalah Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.

Dalam dokumen gugatan, APBI menyebut surat tersebut bersifat final, individual, konkret, dan menimbulkan akibat hukum karena menjadi dasar bagi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk menerapkan tarif jasa kepelabuhanan di kawasan STS Muara Berau.

APBI Klaim Anggotanya Dirugikan

Dalam dalil gugatannya, APBI berargumen bahwa penerapan tarif tersebut berdampak langsung terhadap anggota-anggotanya, baik perusahaan pemilik floating crane maupun perusahaan pengirim batubara (shipper).

Organisasi itu dalam dalil gugatannya menyebut pemilik floating crane hanya menerima tarif sekitar US$1,15 per ton, sementara PT Pelabuhan Tiga Bersaudara memungut tarif tambahan sebesar US$0,82 per ton di muka.

Menurut APBI, kondisi tersebut mengubah pola bisnis yang sebelumnya berlangsung langsung antara pengguna jasa dengan pemilik floating crane menjadi harus melalui PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.

APBI juga berpendapat badan usaha pelabuhan tersebut tidak memberikan layanan pengangkutan menggunakan floating crane.

Selain itu, pihak shipper disebut harus menanggung biaya tambahan untuk aktivitas bongkar muat yang sama.

Dalam gugatannya, APBI menilai biaya tambahan tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan negara karena meningkatnya biaya alih muat batubara yang menjadi komponen pengurang dalam pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Awal Mula Penunjukan PTB

Dalam gugatan tersebut, APBI turut mengungkap latar belakang penunjukan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai operator jasa kepelabuhanan di Muara Berau.

Disebutkan bahwa pada 14 September 2020, Kementerian Perhubungan menunjuk PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada terminal alih muat barang (STS) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda.

Selanjutnya, pada 4 Desember 2020 ditandatangani perjanjian konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara untuk masa konsesi selama 25 tahun.

Namun dalam dalil gugatannya, APBI menyatakan penunjukan tersebut bermasalah karena dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan bukan pelelangan.

Organisasi itu juga mempertanyakan status izin usaha PT Pelabuhan Tiga Bersaudara yang diterbitkan pada 2010.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi hukum penggugat yang kemudian diperiksa dalam persidangan PTUN Jakarta.

Penolakan Tarif Sejak 2021

Dokumen gugatan menunjukkan penolakan terhadap rencana tarif telah berlangsung sejak 2021.

APBI menyebut sejumlah pertemuan yang digelar antara pelaku usaha dan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara tidak menghasilkan kesepakatan terkait besaran tarif.

Pada Januari 2021, para shipper dan pemilik floating crane disebut menolak pengenaan biaya sebesar 5 persen dari tarif alih muat barang per metrik ton.

APBI kemudian mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Perhubungan pada April 2021 dan terus mengikuti berbagai pembahasan hingga 2023.

Meski demikian, pada 24 Juli 2023 Kementerian Perhubungan tetap menerbitkan rekomendasi tarif yang kemudian menjadi objek gugatan.

APBI mengaku baru mengetahui keputusan tersebut saat kegiatan sosialisasi pada 30 Agustus 2023.

Gugatan APBI atas Tarif STS Muara Berau Ditolak PTUN Jakarta

Gugatan yang diajukan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) terhadap Menteri Perhubungan terkait tarif jasa kepelabuhanan di Muara Berau berakhir dengan kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Setelah memeriksa berbagai bukti dan mendengar keterangan para pihak, majelis hakim menolak gugatan APBI dan menyatakan penerbitan rekomendasi tarif untuk PT Pelabuhan Tiga Bersaudara telah sesuai prosedur serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

PTB dan GPEI Masuk Sebagai Pihak Intervensi

Dalam persidangan, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara resmi masuk sebagai Tergugat II Intervensi.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) juga diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut.

Kedua pihak membantah dalil APBI yang menilai penetapan tarif dilakukan secara sepihak.

Mereka menyampaikan bahwa proses pembahasan tarif telah berlangsung sejak 2021 dan melibatkan berbagai asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan.

Dalam dokumen persidangan disebutkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara telah mencapai kesepakatan tarif bersama DPD GPEI Kalimantan Timur, DPW APBMI Kalimantan Timur, dan DPC INSA Samarinda melalui berita acara tertanggal 26 Maret 2021.

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu syarat pengajuan rekomendasi tarif kepada Kementerian Perhubungan.

Hakim: APBI Sudah Dilibatkan

Salah satu pertimbangan penting majelis hakim sebagaimana penjelasan dalam dokumen putusan adalah fakta bahwa APBI telah dilibatkan dalam berbagai tahapan pembahasan sebelum rekomendasi tarif diterbitkan.

Dalam putusan disebutkan Kementerian Perhubungan telah melibatkan APBI dalam proses pembahasan, termasuk memperoleh pertimbangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebelum menerbitkan rekomendasi tarif.

Karena itu, hakim berpendapat prosedur penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018.

Majelis juga menilai usulan tarif yang diajukan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara telah melalui mekanisme konsultasi dan sosialisasi kepada para pengguna jasa sebelum sampai ke meja Menteri Perhubungan.

Dalil Kerugian APBI Diperdebatkan

Dalam persidangan, APBI mendalilkan bahwa anggotanya mengalami kerugian akibat tarif tambahan yang diterapkan di Muara Berau.

Organisasi tersebut menyebut biaya tambahan dapat mencapai puluhan juta dolar AS per tahun dan menyebabkan pengguna jasa harus membayar dua jenis biaya untuk aktivitas yang sama.

Namun pihak PT Pelabuhan Tiga Bersaudara membantah dalil tersebut.

Dalam jawabannya, PTB menilai kerugian yang diklaim APBI bukan kerugian langsung yang dialami organisasi, melainkan klaim yang berasal dari anggota-anggotanya sebagai subjek hukum yang berbeda.

Selain itu, PTB berpendapat tarif yang dipersoalkan berasal dari keputusan direksi perusahaan, bukan langsung dari surat rekomendasi Menteri Perhubungan yang menjadi objek sengketa.

Gugatan Ditolak

Pada akhirnya, majelis hakim menyimpulkan bahwa prosedur dan substansi penerbitan rekomendasi tarif telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memenuhi asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan.

Karena itu, gugatan APBI ditolak seluruhnya.

Akibat gugatan pokok ditolak, permohonan APBI untuk menunda pelaksanaan rekomendasi tarif juga otomatis ditolak.

Hakim bahkan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan tersebut memperkuat posisi hukum PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dan Kementerian Perhubungan dalam penerapan tarif jasa kepelabuhanan di kawasan STS Muara Berau.

Namun perkara ini tidak berhenti di tingkat pertama. APBI kemudian mengajukan upaya hukum banding yang mengubah arah sengketa tersebut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (Part II akan membahas soal banding di PT TUN Jakarta, di mana dasar administrasi Tarif STS Muara Berau Dibatalkan di Tingkat Banding) 

(pra)

 

Tag

MORE