Arus Publik

STS Muara Berau

Menhub dan PTB yang Pernah Dimeja Hijaukan (Part 1): APBI Gugat Tarif STS Muara Berau ke PTUN Jakarta pada 2023

Jumat, 19 Juni 2026 20:31

ILUSTRASI - Ilustrasi potret aktivitas di pelabuhan/ Pexels

Penolakan Tarif Sejak 2021

Dokumen gugatan menunjukkan penolakan terhadap rencana tarif telah berlangsung sejak 2021.

APBI menyebut sejumlah pertemuan yang digelar antara pelaku usaha dan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara tidak menghasilkan kesepakatan terkait besaran tarif.

Pada Januari 2021, para shipper dan pemilik floating crane disebut menolak pengenaan biaya sebesar 5 persen dari tarif alih muat barang per metrik ton.

APBI kemudian mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Perhubungan pada April 2021 dan terus mengikuti berbagai pembahasan hingga 2023.

Meski demikian, pada 24 Juli 2023 Kementerian Perhubungan tetap menerbitkan rekomendasi tarif yang kemudian menjadi objek gugatan.

APBI mengaku baru mengetahui keputusan tersebut saat kegiatan sosialisasi pada 30 Agustus 2023.

Gugatan APBI atas Tarif STS Muara Berau Ditolak PTUN Jakarta

Gugatan yang diajukan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) terhadap Menteri Perhubungan terkait tarif jasa kepelabuhanan di Muara Berau berakhir dengan kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Setelah memeriksa berbagai bukti dan mendengar keterangan para pihak, majelis hakim menolak gugatan APBI dan menyatakan penerbitan rekomendasi tarif untuk PT Pelabuhan Tiga Bersaudara telah sesuai prosedur serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

PTB dan GPEI Masuk Sebagai Pihak Intervensi

Dalam persidangan, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara resmi masuk sebagai Tergugat II Intervensi.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) juga diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut.

Kedua pihak membantah dalil APBI yang menilai penetapan tarif dilakukan secara sepihak.

Mereka menyampaikan bahwa proses pembahasan tarif telah berlangsung sejak 2021 dan melibatkan berbagai asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan.

Dalam dokumen persidangan disebutkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara telah mencapai kesepakatan tarif bersama DPD GPEI Kalimantan Timur, DPW APBMI Kalimantan Timur, dan DPC INSA Samarinda melalui berita acara tertanggal 26 Maret 2021.

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu syarat pengajuan rekomendasi tarif kepada Kementerian Perhubungan.

Hakim: APBI Sudah Dilibatkan

Salah satu pertimbangan penting majelis hakim sebagaimana penjelasan dalam dokumen putusan adalah fakta bahwa APBI telah dilibatkan dalam berbagai tahapan pembahasan sebelum rekomendasi tarif diterbitkan.

Dalam putusan disebutkan Kementerian Perhubungan telah melibatkan APBI dalam proses pembahasan, termasuk memperoleh pertimbangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebelum menerbitkan rekomendasi tarif.

Tag

MORE