Dalam petunjuk operasional tersebut disebutkan bahwa jalur mutasi perpindahan tugas orang tua/wali serta anak kandung guru dan tenaga kependidikan (GTK) dialokasikan paling banyak lima persen dari total daya tampung sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, proses seleksi dilakukan berdasarkan empat kriteria berurutan, yakni rerata nilai rapor semester 1 hingga semester 5, jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, usia calon murid yang lebih tua, serta waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
Namun, petunjuk operasional tersebut tidak mengatur secara rinci ruang lingkup perpindahan tugas orang tua/wali.
Tidak ditemukan ketentuan yang menjelaskan apakah mutasi harus terjadi antar kabupaten/kota, antarprovinsi, atau cukup perpindahan tugas yang masih berada dalam wilayah administrasi yang sama.
Petunjuk Operasional itu juga tidak memberikan batasan mengenai perpindahan domisili minimal sebagai dasar penggunaan jalur mutasi.
Karena tidak ada pembatasan wilayah dalam Petunjuk Operasional SPMB di Samarinda itu, muncul pertanyaan apakah perpindahan tugas orang tua di dalam satu kota juga dapat menggunakan kuota jalur mutasi.
Sementara di Jawa Timur, penjelasan soal perpindahan domisili itu dipersempit melalui pengaturan yang lebih rinci dalam petunjuk teknis.
Dengan kata lain, regulasi nasional memberikan kerangka umum, sedangkan pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengatur pelaksanaan secara lebih spesifik melalui juknis masing-masing.
Akan Ditelusuri pada Bagian Berikutnya
Perbedaan pengaturan tersebut menjadi penting setelah tim liputan kolaborasi menelusuri hasil SPMB Tahap I SMA Negeri di Kota Samarinda.
Dari dokumen pengumuman sejumlah sekolah negeri, ditemukan mayoritas penerima kuota jalur mutasi justru berasal dari SMP atau MTs yang masih berada di Kota Samarinda.
Apakah kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari tidak adanya pembatasan dalam Petunjuk Operasional SPMB di Samarinda?
Tim liputan kolaborasi akan mengulas lebih lanjut pada Liputan soal SPMB di Samarinda Part II.
(pra)
Tag




