SAMARINDA - Petunjuk operasional Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 jenjang SMA/SMK di Samarinda, Kalimantan Timur memiliki perbedaan pada salah satu jalur seleksi, yakni jalur mutasi orang tua/wali dengan Juknis (Petunjuk Teknis) SPMB dari Kota Balikpapan serta dari provinsi lain.
Penelusuran tim liputan kolaborasi terhadap dokumen regulasi menunjukkan terdapat perbedaan pengaturan antara Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, Petunjuk Operasional SPMB Samarinda, serta Juknis SPMB Kota Balikpapan dan Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Perbedaan itu berada pada satu poin penting, yakni batas minimal perpindahan domisili dalam jalur mutasi.
Jika Permendikdasmen 3/2025 hanya mengatur syarat administratif perpindahan tugas orang tua, maka Juknis Jawa Timur menambahkan syarat bahwa perpindahan tersebut harus minimal antar kabupaten/kota.
Termasuk pula dengan Juknis SPMB jenjang SMA/SMK/SLB di Kota Balikpapan yang memuat informasi soal Jalur Mutasi ditujukan untuk calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan atau berasal dari luar daerah
Sebaliknya, Petunjuk Operasional SPMB Samarinda tidak mengatur secara eksplisit batas minimal perpindahan wilayah tersebut.
Background
Sebelum menelusuri temuan di lapangan, penting memahami terlebih dahulu bagaimana kuota jalur penerimaan murid baru diatur dalam regulasi nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah daerah diberi kewenangan menetapkan persentase daya tampung untuk empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30.
Untuk jenjang SMA, regulasi menetapkan kuota jalur domisili paling sedikit 30 persen, jalur afirmasi paling sedikit 30 persen, dan jalur prestasi paling sedikit 30 persen dari total daya tampung sekolah.
Sementara itu, jalur mutasi memiliki porsi paling kecil, yakni paling banyak 5 persen dari total daya tampung satuan pendidikan.
Artinya, dibandingkan tiga jalur lainnya, kuota mutasi merupakan jalur yang sangat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi calon murid yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Meskipun jumlahnya terbatas, kuota dari jalur mutasi ini memiliki implikasi pada jalur lainnya.
Dimana, apabila kuota jalur mutasi tidak terisi seluruhnya oleh calon murid yang memenuhi persyaratan, sisa kursinya dapat dimanfaatkan untuk menambah daya tampung pada jalur reguler.
Sederhananya, jika kuota jalur mutasi tidak habis terpakai, sisa kursinya bisa dialihkan menjadi tambahan kuota jalur reguler.
Dalam liputan ini, tim liputan kolaborasi menelusuri bagaimana kuota 5 persen tersebut digunakan pada pelaksanaan SPMB 2026/2027 di sejumlah SMA Negeri di Kota Samarinda berdasarkan dokumen resmi hasil seleksi Tahap I.
Permendikdasmen Hanya Atur Persyaratan Administratif
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23.
Dalam regulasi nasional itu, calon murid wajib memiliki:
- surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua bekerja; dan
- surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pejabat berwenang.
Selain itu, surat penugasan harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.
Namun, Permendikdasmen tidak mengatur apakah perpindahan tugas tersebut harus lintas kabupaten/kota atau dapat dilakukan dalam satu kota yang sama.
Jatim Tambah Aturan Lebih Detail
Berbeda dengan regulasi nasional, Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 justru memberikan batasan yang lebih rinci.
Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa jalur mutasi hanya diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
Namun terdapat tambahan ketentuan bahwa perpindahan tersebut harus dilakukan minimal antar kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur atau berasal dari luar Provinsi Jawa Timur.
Artinya, apabila perpindahan tugas masih berada dalam kabupaten atau kota yang sama, jalur mutasi tidak dapat digunakan.
Ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam Permendikdasmen.
Detail Juknis SPMB Jatim yang tertulis itu sebagai berikut, yakni pada poin f di penjelasan soal Jalur Mutasi:
"SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada huruf d adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur," demikian sebagaimana tertulis.
Lalu, sebagai perbandingan lain, dilihat pada Juknis SMPB SMA/SMK/SLB Kota Balikpapan, untuk Jalur Mutasi juga turut dijelaskan, dengan terdapat frasa "berasal dari luar daerah "
Yakni, tertulis, Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan atau berasal dari luar daerah yang telah memiliki domisili sesuai ketentuan yang berlaku."
Petunjuk Operasional SPMB Samarinda, Tak Tercantum Batas Minimal Perpindahan
Penelusuran awak media terhadap Petunjuk Operasional SPMB SMA/SMK di Samarinda Tahun Ajaran 2026/2027 menunjukkan pengaturannya hampir identik dengan Permendikdasmen.
Dalam petunjuk operasional tersebut disebutkan bahwa jalur mutasi perpindahan tugas orang tua/wali serta anak kandung guru dan tenaga kependidikan (GTK) dialokasikan paling banyak lima persen dari total daya tampung sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, proses seleksi dilakukan berdasarkan empat kriteria berurutan, yakni rerata nilai rapor semester 1 hingga semester 5, jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, usia calon murid yang lebih tua, serta waktu pendaftaran yang lebih dahulu.
Namun, petunjuk operasional tersebut tidak mengatur secara rinci ruang lingkup perpindahan tugas orang tua/wali.
Tidak ditemukan ketentuan yang menjelaskan apakah mutasi harus terjadi antar kabupaten/kota, antarprovinsi, atau cukup perpindahan tugas yang masih berada dalam wilayah administrasi yang sama.
Petunjuk Operasional itu juga tidak memberikan batasan mengenai perpindahan domisili minimal sebagai dasar penggunaan jalur mutasi.
Karena tidak ada pembatasan wilayah dalam Petunjuk Operasional SPMB di Samarinda itu, muncul pertanyaan apakah perpindahan tugas orang tua di dalam satu kota juga dapat menggunakan kuota jalur mutasi.
Sementara di Jawa Timur, penjelasan soal perpindahan domisili itu dipersempit melalui pengaturan yang lebih rinci dalam petunjuk teknis.
Dengan kata lain, regulasi nasional memberikan kerangka umum, sedangkan pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengatur pelaksanaan secara lebih spesifik melalui juknis masing-masing.
Akan Ditelusuri pada Bagian Berikutnya
Perbedaan pengaturan tersebut menjadi penting setelah tim liputan kolaborasi menelusuri hasil SPMB Tahap I SMA Negeri di Kota Samarinda.
Dari dokumen pengumuman sejumlah sekolah negeri, ditemukan mayoritas penerima kuota jalur mutasi justru berasal dari SMP atau MTs yang masih berada di Kota Samarinda.
Apakah kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari tidak adanya pembatasan dalam Petunjuk Operasional SPMB di Samarinda?
Tim liputan kolaborasi akan mengulas lebih lanjut pada Liputan soal SPMB di Samarinda Part II.
(pra)




