SAMARINDA - Petunjuk operasional Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 jenjang SMA/SMK di Samarinda, Kalimantan Timur memiliki perbedaan pada salah satu jalur seleksi, yakni jalur mutasi orang tua/wali dengan Juknis (Petunjuk Teknis) SPMB dari Kota Balikpapan serta dari provinsi lain.
Penelusuran tim liputan kolaborasi terhadap dokumen regulasi menunjukkan terdapat perbedaan pengaturan antara Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, Petunjuk Operasional SPMB Samarinda, serta Juknis SPMB Kota Balikpapan dan Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Perbedaan itu berada pada satu poin penting, yakni batas minimal perpindahan domisili dalam jalur mutasi.
Jika Permendikdasmen 3/2025 hanya mengatur syarat administratif perpindahan tugas orang tua, maka Juknis Jawa Timur menambahkan syarat bahwa perpindahan tersebut harus minimal antar kabupaten/kota.
Termasuk pula dengan Juknis SPMB jenjang SMA/SMK/SLB di Kota Balikpapan yang memuat informasi soal Jalur Mutasi ditujukan untuk calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan atau berasal dari luar daerah
Sebaliknya, Petunjuk Operasional SPMB Samarinda tidak mengatur secara eksplisit batas minimal perpindahan wilayah tersebut.
Background
Sebelum menelusuri temuan di lapangan, penting memahami terlebih dahulu bagaimana kuota jalur penerimaan murid baru diatur dalam regulasi nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah daerah diberi kewenangan menetapkan persentase daya tampung untuk empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30.
Untuk jenjang SMA, regulasi menetapkan kuota jalur domisili paling sedikit 30 persen, jalur afirmasi paling sedikit 30 persen, dan jalur prestasi paling sedikit 30 persen dari total daya tampung sekolah.
Sementara itu, jalur mutasi memiliki porsi paling kecil, yakni paling banyak 5 persen dari total daya tampung satuan pendidikan.
Artinya, dibandingkan tiga jalur lainnya, kuota mutasi merupakan jalur yang sangat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi calon murid yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Meskipun jumlahnya terbatas, kuota dari jalur mutasi ini memiliki implikasi pada jalur lainnya.
Dimana, apabila kuota jalur mutasi tidak terisi seluruhnya oleh calon murid yang memenuhi persyaratan, sisa kursinya dapat dimanfaatkan untuk menambah daya tampung pada jalur reguler.
Sederhananya, jika kuota jalur mutasi tidak habis terpakai, sisa kursinya bisa dialihkan menjadi tambahan kuota jalur reguler.
Dalam liputan ini, tim liputan kolaborasi menelusuri bagaimana kuota 5 persen tersebut digunakan pada pelaksanaan SPMB 2026/2027 di sejumlah SMA Negeri di Kota Samarinda berdasarkan dokumen resmi hasil seleksi Tahap I.




