ARUSBAWAH.CO - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra meminta seluruh aktivitas pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur dihentikan.
DPRD menilai proyek yang bangunannya hampir rampung itu melanggar ketentuan administrasi karena tidak mengantongi dokumen maupun izin lingkungan.
Keputusan itu diambil setelah Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat bersama manajemen PT KSM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, dan DLH Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu.
Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Pabrik PT KSM Melanggar Administrasi karena Tak Miliki Amdal
Dari rapat itu, Komisi IV menyimpulkan pembangunan pabrik tetap berjalan meski persyaratan dasar di bidang lingkungan belum dipenuhi.
Atas dasar itu, DPRD meminta tidak ada lagi aktivitas di lokasi sampai ada tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
"Kami sudah memanggil manajemen PT Kutai Sawit Mandiri, DLH Provinsi Kaltim, serta DLH Kutai Timur. Dari hasil pembahasan, terbukti proyek ini tidak memiliki izin, sehingga tergolong pelanggaran administratif," kata Andi Satya, Senin (29/6/2026).
Temuan DPRD tidak berhenti pada persoalan administrasi.
Dalam rapat itu juga terungkap dugaan dampak lingkungan akibat pembangunan pabrik.
Komisi IV menerima laporan adanya longsoran yang diduga berdampak pada Sungai Sangatta.
Jarak longsoran disebut sekitar 66 meter dari sungai yang menjadi salah satu sumber air bersih masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.
"Setelah kami telaah, tidak adanya izin ini merupakan sebuah pelanggaran administratif. Oleh karena itu Komisi IV tegas meminta agar segala kegiatan di sana dihentikan dan tidak boleh ada kegiatan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Andi Satya, DPRD telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi untuk menentukan langkah berikutnya.
Meski penjatuhan sanksi bukan kewenangan DPRD, lembaga legislatif itu menegaskan seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas kabupaten dan dinas provinsi terkait langkah selanjutnya. Yang jelas tidak boleh ada kegiatan lagi di lokasi," katanya.
Tag



