Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23.
Dalam regulasi nasional itu, calon murid wajib memiliki:
- surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua bekerja; dan
- surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pejabat berwenang.
Selain itu, surat penugasan harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.
Namun, Permendikdasmen tidak mengatur apakah perpindahan tugas tersebut harus lintas kabupaten/kota atau dapat dilakukan dalam satu kota yang sama.
Jatim Tambah Aturan Lebih Detail
Berbeda dengan regulasi nasional, Juknis SPMB Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 justru memberikan batasan yang lebih rinci.
Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa jalur mutasi hanya diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
Namun terdapat tambahan ketentuan bahwa perpindahan tersebut harus dilakukan minimal antar kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur atau berasal dari luar Provinsi Jawa Timur.
Artinya, apabila perpindahan tugas masih berada dalam kabupaten atau kota yang sama, jalur mutasi tidak dapat digunakan.
Ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam Permendikdasmen.
Detail Juknis SPMB Jatim yang tertulis itu sebagai berikut, yakni pada poin f di penjelasan soal Jalur Mutasi:
"SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada huruf d adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur," demikian sebagaimana tertulis.
Lalu, sebagai perbandingan lain, dilihat pada Juknis SMPB SMA/SMK/SLB Kota Balikpapan, untuk Jalur Mutasi juga turut dijelaskan, dengan terdapat frasa "berasal dari luar daerah "
Yakni, tertulis, Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan atau berasal dari luar daerah yang telah memiliki domisili sesuai ketentuan yang berlaku."
Petunjuk Operasional SPMB Samarinda, Tak Tercantum Batas Minimal Perpindahan
Penelusuran awak media terhadap Petunjuk Operasional SPMB SMA/SMK di Samarinda Tahun Ajaran 2026/2027 menunjukkan pengaturannya hampir identik dengan Permendikdasmen.
Tag



