Arus Publik

SPMB

LIPUTAN KOLABORASI: Mayoritas Kuota Jalur Mutasi di Empat SMA Negeri Samarinda Diisi Siswa Satu Kota, Hanya 25 Siswa dari Luar Daerah

GRAFIS ARTIKEL - Grafis artikel liputan kolaborasi Arusbawah.co/ Foto: Pexels kolase oleh Arusbawah.co

Total penerima jalur mutasi: 20 siswa
Berasal dari Samarinda: 11 siswa (55 persen)
Berasal dari luar Samarinda: 9 siswa

SMAN 2 Samarinda

Total penerima jalur mutasi: 13 siswa
Berasal dari Samarinda: 8 siswa (61,5 persen)
Berasal dari luar Samarinda: 5 siswa

SMAN 3 Samarinda

Total penerima jalur mutasi: 16 siswa
Berasal dari Samarinda: 11 siswa (68,7 persen)
Berasal dari luar Samarinda: 5 siswa

SMAN 5 Samarinda

Total penerima jalur mutasi: 19 siswa
Berasal dari Samarinda: 13 siswa (68,4 persen)
Berasal dari luar Samarinda: 6 siswa

Secara keseluruhan:

Total penerima jalur mutasi yang ditelusuri pada 4 SMA di Samarinda: 68 siswa

  • Berasal dari SMP/MTs di Samarinda: 43 siswa (63,2 persen)
  • Berasal dari luar Samarinda: 25 siswa (36,8 persen)

Data tersebut menunjukkan bahwa pada empat SMA Negeri yang ditelusuri, lebih dari enam dari setiap sepuluh penerima jalur mutasi berasal dari sekolah di Kota Samarinda, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai implementasi jalur mutasi yang tidak mengatur secara eksplisit batas minimal perpindahan domisili sebagaimana diterapkan di sejumlah daerah lain, seperti Jawa Timur.

Catatan: Perhitungan tim liputan kolaborasi menggunakan seluruh peserta yang diterima melalui rumpun Jalur Mutasi, termasuk kategori Anak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), sebagaimana ditampilkan dalam pengumuman resmi hasil SPMB masing-masing sekolah.

Data tersebut belum menunjukkan adanya pelanggaran aturan.

Namun, pola itu menjadi perhatian karena pada Part I, ditemukan bahwa Petunjuk Operasional SPMB di Samarinda 2026/2027 tidak mengatur batas minimal perpindahan wilayah dalam jalur mutasi, berbeda dengan Juknis Provinsi Jawa Timur yang secara eksplisit mensyaratkan perpindahan tugas orang tua minimal antar kabupaten/kota.

Ketiadaan batasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, apakah perpindahan tugas orang tua yang masih berada dalam satu wilayah administrasi memang dimaksudkan dapat menggunakan kuota jalur mutasi, atau terdapat dasar kebijakan lain yang menjadi acuan panitia pelaksana SPMB.

Hingga berita ini diterbitkan, tim liputan kolaborasi masih mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur mengenai dasar hukum pelaksanaan jalur mutasi tersebut, termasuk alasan Petunjuk Operasional SPMB di Samarinda tidak mengatur batas minimal perpindahan wilayah sebagaimana diterapkan di Provinsi Jawa Timur.

(pra)

 

Tag

MORE