Kata Buyung Marajo, tak ada alasan bagi DPRD Kaltim untuk menutup akses terhadap LHP BPK setelah dokumen itu diserahkan secara resmi kepada DPRD.
"LHP BPK itu sudah diberikan secara resmi. Itu dokumen hasil pemeriksaan keuangan. Di situ ada uang publik, ada pajak rakyat. Harusnya terbuka," kata dia.
Ia bahkan mempertanyakan alasan di balik sulitnya publik memperoleh dokumen LHP BPK.
Buyung Marajo sebutkan, semakin lama dokumen itu tidak dibuka, semakin besar ruang munculnya kecurigaan publik terhadap proses pengawasan keuangan daerah.
"Yang jadi pertanyaan ada apa? Kenapa DPRD juga tidak membuka? Jangan sampai muncul kecurigaan adanya persekongkolan atau upaya menutupi sesuatu yang seharusnya diketahui masyarakat," ujar Buyung.
Ia tegaskan fungsi DPRD adalah mengawasi jalannya pemerintahan, bukan menjadi mitra yang menutup informasi dari publik.
"DPRD dan pemerintah memang mitra kerja. Tapi mitra kerja itu untuk rakyat, bukan untuk menutupi informasi yang menjadi hak masyarakat," katanya.
Pokja 30 Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Sengketa Informasi
Buyung juga mendorong media dan masyarakat menggunakan mekanisme permohonan informasi publik hingga sengketa di Komisi Informasi apabila akses terhadap LHP BPK terus ditutup.
"Kalau memang tidak diberikan, ya tempuh jalur informasi publik. Gugat ke Komisi Informasi. Karena ini menyangkut hak masyarakat untuk tahu bagaimana uang daerah dikelola," ujar dia.
(wan)
Tag



