"Aku tidak pegang resminya," kata dia.
Jawaban serupa datang dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Politikus PAN itu mengaku hingga kini belum mengambil dokumen LHP BPK yang berada di fraksinya.
"Saya belum ambil di fraksi," ujar Baharuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan dokumen tersebut masih tersimpan di Sekretariat Dewan (Sekwan).
"Belum dapat juga kita, masih satu asli di sekwan. Coba nanti kalau sudah ada waktu saya minta di-copy," kata Ekti.
Buyung Marajo Kritik Sulitnya Akses LHP BPK Kaltim
Sulitnya akses terhadap LHP BPK itu mendapat kritik dari Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo.
Menurut Buyung Marajo, LHP BPK merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat, terlebih dokumen LHP BPK berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara dan hasil pemeriksaan lembaga negara.
"Ngaco itu. Dia dapat dari badan publik dan itu informasi publik. Hati-hati dia sudah menyembunyikan informasi publik," kata Buyung menanggapi pernyataan Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim yang mengaku tidak berwenang memberikan dokumen LHP BPK.
Buyung mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi bagi badan publik yang sengaja menghalangi akses terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.
"Sengaja menghalangi atau menyembunyikan informasi publik ada ancamannya. Pasal 52 mengatur pidana kurungan maksimal satu tahun dan atau denda maksimal Rp5 juta," ujarnya.
Tag



