ARUSBAWAH.CO - Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 sulit diakses publik meski telah diserahkan kepada DPRD Kaltim sejak akhir Mei lalu.
Kesulitan memperoleh salinan hasil audit keuangan daerah itu dialami Redaksi Arusbawah.co dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah anggota DPRD Kaltim yang dihubungi mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan LHP BPK 2025 atau bahkan belum menerima salinannya.
Padahal, DPRD Kaltim telah menerima LHP BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-11 pada 25 Mei 2026.
Di rapat paripurna itu, BPK menyerahkan langsung hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Kaltim kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Namun ketika wartawan mencoba meminta akses terhadap LHP BPK yang menyangkut penggunaan uang publik, respons yang diterima justru saling lempar.
Fadly Imawan Mengaku Tidak Berwenang Memberikan Dokumen LHP BPK
Misalnya, ketua Panitia Khusus LKPJ DPRD Kaltim, Fadly Imawan, mengatakan dirinya tidak berwenang memberikan salinan LHP BPK kepada wartawan.
"Laporannya saya serahkan ke pimpinan DPRD. Bisa minta dengan beliau," kata Fadly saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin, 8 Juni 2026.
Saat ditanya apakah masih memiliki salinan dokumen yang bisa dijadikan referensi media, Fadly Imawan menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membagikannya.
"Saya sudah tidak punya wewenang untuk memberikan itu," ujarnya.
Anggota fraksi Golkar DPRD Kaltim itu sebut tidak memegang dokumen LHP BPK 2025 meski sebelumnya dirinya ketua Pansus LKPJ.
"Aku tidak pegang resminya," kata dia.
Jawaban serupa datang dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Politikus PAN itu mengaku hingga kini belum mengambil dokumen LHP BPK yang berada di fraksinya.
"Saya belum ambil di fraksi," ujar Baharuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengatakan dokumen tersebut masih tersimpan di Sekretariat Dewan (Sekwan).
"Belum dapat juga kita, masih satu asli di sekwan. Coba nanti kalau sudah ada waktu saya minta di-copy," kata Ekti.
Buyung Marajo Kritik Sulitnya Akses LHP BPK Kaltim
Sulitnya akses terhadap LHP BPK itu mendapat kritik dari Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo.
Menurut Buyung Marajo, LHP BPK merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat, terlebih dokumen LHP BPK berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara dan hasil pemeriksaan lembaga negara.
"Ngaco itu. Dia dapat dari badan publik dan itu informasi publik. Hati-hati dia sudah menyembunyikan informasi publik," kata Buyung menanggapi pernyataan Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim yang mengaku tidak berwenang memberikan dokumen LHP BPK.
Buyung mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi bagi badan publik yang sengaja menghalangi akses terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.
"Sengaja menghalangi atau menyembunyikan informasi publik ada ancamannya. Pasal 52 mengatur pidana kurungan maksimal satu tahun dan atau denda maksimal Rp5 juta," ujarnya.
Kata Buyung Marajo, tak ada alasan bagi DPRD Kaltim untuk menutup akses terhadap LHP BPK setelah dokumen itu diserahkan secara resmi kepada DPRD.
"LHP BPK itu sudah diberikan secara resmi. Itu dokumen hasil pemeriksaan keuangan. Di situ ada uang publik, ada pajak rakyat. Harusnya terbuka," kata dia.
Ia bahkan mempertanyakan alasan di balik sulitnya publik memperoleh dokumen LHP BPK.
Buyung Marajo sebutkan, semakin lama dokumen itu tidak dibuka, semakin besar ruang munculnya kecurigaan publik terhadap proses pengawasan keuangan daerah.
"Yang jadi pertanyaan ada apa? Kenapa DPRD juga tidak membuka? Jangan sampai muncul kecurigaan adanya persekongkolan atau upaya menutupi sesuatu yang seharusnya diketahui masyarakat," ujar Buyung.
Ia tegaskan fungsi DPRD adalah mengawasi jalannya pemerintahan, bukan menjadi mitra yang menutup informasi dari publik.
"DPRD dan pemerintah memang mitra kerja. Tapi mitra kerja itu untuk rakyat, bukan untuk menutupi informasi yang menjadi hak masyarakat," katanya.
Pokja 30 Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Sengketa Informasi
Buyung juga mendorong media dan masyarakat menggunakan mekanisme permohonan informasi publik hingga sengketa di Komisi Informasi apabila akses terhadap LHP BPK terus ditutup.
"Kalau memang tidak diberikan, ya tempuh jalur informasi publik. Gugat ke Komisi Informasi. Karena ini menyangkut hak masyarakat untuk tahu bagaimana uang daerah dikelola," ujar dia.
(wan)




