Arus Publik

Samarinda Terkini

Lahan Pemkot Diduga Dipakai Ilegal oleh Perusahaan, Kejari Diajak Ikut Telusuri

ILUSTRASI - Ilustrasi aktivitas tambang dan kolase Wali Kota Samarinda Andi Harun dan logo PT NCI/ Kolase Arusbawah.co

Ia mengaku belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut karena hal itu memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Karena itu, Pemkot belum bisa menghitung besaran potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Belum bisa (mengetahui potensi kerugian). Ini baru koordinasi awal. Tunggu saja prosesnya,” kata Andi Harun saat ditanya soal indikasi kerugian daerah.

Meski demikian, eks legislator DPRD Kaltim ini menegaskan kepentingan utama Pemkot adalah menyelamatkan hak-hak ekonomi daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Selain itu, Andi Harun mengatakan Pemkot sebelumnya meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan administrasi, namun belakangan menyadari ada aspek hukum yang berada di luar kewenangannya.

“Pada saat itu kami beranggapan dan meyakini bahwa persoalan ini cukup diselesaikan melalui pendekatan administrasi pemerintah. Ternyata tidak semua berjalan sesuai rencana,” bebernya.

Kejari Bentuk Tim Pelajari Temuan Pemkot

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan informasi yang disampaikan Pemkot Samarinda dengan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian awal.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

“Kami akan membentuk tim untuk mempelajari seluruh informasi yang telah disampaikan. Apalagi ini berkaitan dengan aset dan bagaimana aset tersebut dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pemasukan daerah,” ujarnya.

Kajari membenarkan adanya indikasi aktivitas yang masih berlangsung di lokasi meskipun masa kerja sama telah berakhir.
Ia juga menyebut terdapat dugaan aset milik pemerintah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tanpa dasar perjanjian yang sah dengan Pemkot Samarinda.

“Kalau memang tidak didasari oleh perjanjian dari pemerintah kota, tentunya ini bukan satu perbuatan yang baik,” katanya.

Terkait kemungkinan penyitaan kendaraan maupun alat berat yang beroperasi di lokasi, Kajari menegaskan hal itu akan bergantung pada hasil penyelidikan.

“Kalau ada kaitannya dengan tindak pidana, tentu kami akan melakukan penyelidikan. Tentunya itu penting dalam rangka pemulihan,” pungkasnya. (raf)

 

Tag

MORE