Arus Publik

Samarinda Terkini

Lahan Pemkot Diduga Dipakai Ilegal oleh Perusahaan, Kejari Diajak Ikut Telusuri

ILUSTRASI - Ilustrasi aktivitas tambang dan kolase Wali Kota Samarinda Andi Harun dan logo PT NCI/ Kolase Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Selama hampir empat tahun terakhir, tidak ada lagi pemasukan yang diterima Pemerintah Kota Samarinda dari kerja sama pemanfaatan lahan seluas 30 hektare di Palaran yang sebelumnya dikelola PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI). 

Namun di saat yang sama, aktivitas tambang di kawasan tersebut diduga masih berlangsung meski kontrak kerja sama telah berakhir sejak Oktober 2022.

Temuan itu mendorong Pemkot Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menelusuri dugaan pemanfaatan tanpa hak atas aset daerah tersebut.

Pemerintah juga menemukan indikasi lahan masih digunakan lebih dari satu perusahaan, dugaan penyewaan kepada pihak lain, hingga kerusakan aset berupa lubang tambang di luar area yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan koordinasi dengan Kejari dilakukan setelah Pemkot menemukan indikasi lahan tersebut masih dimanfaatkan meski masa kerja sama telah berakhir sejak 10 Oktober 2022.

Lahan yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas itu merupakan aset milik Pemkot Samarinda yang sejak 2013 dikerjasamakan dengan PT NCI melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP).

Perjanjian tersebut kemudian diperpanjang dua kali sebelum akhirnya berakhir pada Oktober 2022.

“Hari ini kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Kajari Samarinda beserta seluruh pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya tanah milik Pemerintah Kota Samarinda di Palaran,” ujar Andi Harun, Selasa (9/6/2026).

Diduga Tetap Dimanfaatkan Setelah Kontrak Berakhir

Pemkot, kata dia, menemukan indikasi bahwa lahan tersebut masih digunakan setelah perjanjian berakhir. 

Bahkan, penggunaan lahan diduga tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan.

“Dalam soal kerja sama itu kami mendapatkan indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan tersebut masih dipakai. Bahkan diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan,” katanya.

Yang menjadi perhatian Pemkot, lanjut Andi Harun, sejak berakhirnya kerja sama pada Oktober 2022 tidak ada lagi pemasukan yang diterima daerah, sementara aktivitas di lapangan diduga tetap berlangsung.

“Sampai hari ini tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot, sementara dugaan kuatnya lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir,” ujarnya.

Pemkot juga menemukan indikasi bahwa lahan tersebut diduga dimanfaatkan atau bahkan disewakan kembali kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah.

Karena itu, Andi Harun menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum keperdataan maupun pidana.

Tag

MORE