Arus Publik

Samarinda Terkini

Lahan Pemkot Diduga Dipakai Ilegal oleh Perusahaan, Kejari Diajak Ikut Telusuri

ILUSTRASI - Ilustrasi aktivitas tambang dan kolase Wali Kota Samarinda Andi Harun dan logo PT NCI/ Kolase Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Selama hampir empat tahun terakhir, tidak ada lagi pemasukan yang diterima Pemerintah Kota Samarinda dari kerja sama pemanfaatan lahan seluas 30 hektare di Palaran yang sebelumnya dikelola PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI). 

Namun di saat yang sama, aktivitas tambang di kawasan tersebut diduga masih berlangsung meski kontrak kerja sama telah berakhir sejak Oktober 2022.

Temuan itu mendorong Pemkot Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menelusuri dugaan pemanfaatan tanpa hak atas aset daerah tersebut.

Pemerintah juga menemukan indikasi lahan masih digunakan lebih dari satu perusahaan, dugaan penyewaan kepada pihak lain, hingga kerusakan aset berupa lubang tambang di luar area yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan koordinasi dengan Kejari dilakukan setelah Pemkot menemukan indikasi lahan tersebut masih dimanfaatkan meski masa kerja sama telah berakhir sejak 10 Oktober 2022.

Lahan yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas itu merupakan aset milik Pemkot Samarinda yang sejak 2013 dikerjasamakan dengan PT NCI melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP).

Perjanjian tersebut kemudian diperpanjang dua kali sebelum akhirnya berakhir pada Oktober 2022.

“Hari ini kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Kajari Samarinda beserta seluruh pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemerintah Kota Samarinda, khususnya tanah milik Pemerintah Kota Samarinda di Palaran,” ujar Andi Harun, Selasa (9/6/2026).

Diduga Tetap Dimanfaatkan Setelah Kontrak Berakhir

Pemkot, kata dia, menemukan indikasi bahwa lahan tersebut masih digunakan setelah perjanjian berakhir. 

Bahkan, penggunaan lahan diduga tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan.

“Dalam soal kerja sama itu kami mendapatkan indikasi bahwa setelah perjanjian berakhir, lahan tersebut masih dipakai. Bahkan diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan,” katanya.

Yang menjadi perhatian Pemkot, lanjut Andi Harun, sejak berakhirnya kerja sama pada Oktober 2022 tidak ada lagi pemasukan yang diterima daerah, sementara aktivitas di lapangan diduga tetap berlangsung.

“Sampai hari ini tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot, sementara dugaan kuatnya lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir,” ujarnya.

Pemkot juga menemukan indikasi bahwa lahan tersebut diduga dimanfaatkan atau bahkan disewakan kembali kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah.

Karena itu, Andi Harun menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum keperdataan maupun pidana.

“Ada dugaan pemanfaatan secara ilegal atau tanpa hak atas lahan tersebut. Apakah di dalamnya ada potensi wanprestasi, ada potensi keperdataan atau pidana, itu wilayah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pernah Amankan Batu Bara dan Ekskavator

Politikus Gerindra itu mengungkapkan Pemkot sebenarnya pernah melakukan tindakan pengamanan di lokasi pada 2022 setelah menemukan aktivitas di area tersebut.

Saat itu, pemerintah bahkan sempat mengamankan barang bukti berupa batu bara yang berada di kawasan lahan milik daerah tersebut.

“Barang bukti berupa batu bara sempat kami segel. Namun sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang kami pasang diserobot,” ungkapnya.

Ia mengakui pada waktu itu Pemkot masih mencoba menyelesaikan persoalan melalui pendekatan administrasi karena merasa belum perlu melibatkan aparat penegak hukum.

Namun upaya tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

“Pada saat itu kami berkeyakinan cukup dengan pendekatan administrasi pemerintah. Ternyata tidak semua berjalan sesuai rencana,” katanya.

Andi Harun juga menegaskan pemerintah memiliki keterbatasan kewenangan karena hanya berada pada wilayah administrasi pemerintahan.

Karena itu, penanganan lebih lanjut kini diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan perangkat negara lain, yakni aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ada Dugaan Wanprestasi dan Kerusakan Aset

Selain dugaan pemanfaatan tanpa hak pasca-berakhirnya kontrak, Pemkot juga menemukan indikasi kerusakan aset pada kawasan tersebut.

Andi menjelaskan objek yang secara resmi dikerjasamakan hanya seluas 1,8 hektare dari total lahan 30 hektare.

Namun berdasarkan kondisi di lapangan, ditemukan kerusakan lahan yang cukup signifikan.

“Keadaan lapangan menunjukkan lahan telah mengalami kerusakan. Bahkan terdapat void atau lubang tambang,” katanya.

Ia mengaku belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut karena hal itu memerlukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Karena itu, Pemkot belum bisa menghitung besaran potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Belum bisa (mengetahui potensi kerugian). Ini baru koordinasi awal. Tunggu saja prosesnya,” kata Andi Harun saat ditanya soal indikasi kerugian daerah.

Meski demikian, eks legislator DPRD Kaltim ini menegaskan kepentingan utama Pemkot adalah menyelamatkan hak-hak ekonomi daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Selain itu, Andi Harun mengatakan Pemkot sebelumnya meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan administrasi, namun belakangan menyadari ada aspek hukum yang berada di luar kewenangannya.

“Pada saat itu kami beranggapan dan meyakini bahwa persoalan ini cukup diselesaikan melalui pendekatan administrasi pemerintah. Ternyata tidak semua berjalan sesuai rencana,” bebernya.

Kejari Bentuk Tim Pelajari Temuan Pemkot

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan informasi yang disampaikan Pemkot Samarinda dengan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian awal.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

“Kami akan membentuk tim untuk mempelajari seluruh informasi yang telah disampaikan. Apalagi ini berkaitan dengan aset dan bagaimana aset tersebut dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pemasukan daerah,” ujarnya.

Kajari membenarkan adanya indikasi aktivitas yang masih berlangsung di lokasi meskipun masa kerja sama telah berakhir.
Ia juga menyebut terdapat dugaan aset milik pemerintah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tanpa dasar perjanjian yang sah dengan Pemkot Samarinda.

“Kalau memang tidak didasari oleh perjanjian dari pemerintah kota, tentunya ini bukan satu perbuatan yang baik,” katanya.

Terkait kemungkinan penyitaan kendaraan maupun alat berat yang beroperasi di lokasi, Kajari menegaskan hal itu akan bergantung pada hasil penyelidikan.

“Kalau ada kaitannya dengan tindak pidana, tentu kami akan melakukan penyelidikan. Tentunya itu penting dalam rangka pemulihan,” pungkasnya. (raf)

 

Tag

MORE