ARUSBAWAH.CO - Beredar surat berkop Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang menunda tahapan penyaringan Calon Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030.
Dalam surat yang didapatkan redaksi Arusbawah.co tersebut, proses yang semula dijadwalkan pada 10 Juni 2026 resmi ditunda.
Penundaan ini dilakukan setelah Inspektorat Jenderal melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan dalam proses pemilihan rektor di lingkungan Unmul.
Temuan Rangkap Jabatan di Lingkungan Senat
Dalam surat bernomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek menemukan adanya sekitar 30 anggota Senat dari unsur wakil dosen yang juga merangkap jabatan struktural di lingkungan Universitas Mulawarman, termasuk jabatan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI).
Kondisi ini dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Unmul.
Selain itu, tertulis bahwa ditemukan pula anggota Senat dari Fakultas Teknik, yang merangkap sebagai rektor di perguruan tinggi lain dan juga dinilai tidak sesuai aturan.
Tag




