Redaksi juga sudah meminta waktu untuk bisa bertemu dengan perwakilan manajemen perusahaan yang menghandle soal kepemilikan lahan ini. Terutama terkait bukti dokumen lagal atas kepemilikan lahan.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan dari internal PT BBE soal klarifikasi lahan patok secara dokumen legal yang diterima redaksi Arusbawah.co.
JATAM Kaltim: Perusahaan Melanggar, Warga Dilindungi UU
Persoalam ini kemudian Arusbawah.co diskusikan bersama dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim.
Dinamisatornya, Mustari Sihombing, sebut persoalan konflik lahan ini sudah sangat sering terjadi di Kaltim.
"Dasar masalahnya itu berangkat dari kebohongan dan kejahatan informasi yang dilakukan oleh perusahaan dan negara yang sejak datang tak pernah melibatkan masyarakat, termasuk soal kepemilikan lahan. Yang berdosa adalah negara yang memberikan lahan konsesi tanpa melibatkan masyarakat. Warga kan tak pernah ditanya, sebelum akhirnya konsesi itu diberikan," jelasnya dihubungi via telepon pada Sabtu (04/10/2025).
"Padahal, lahan tersebut sudah jauh dikelola masyarakat sebelum perusahaan itu datang," lanjutnya.
Hemat Mustari, ia setuju bahwa konsesi itu tidak serta merta membuat perusahaan memiliki hak atas tanah di atas konsesi.
"Ya benar itu. Mereka wajib membebaskan. Itu ada Undang-Undangnya. Ada dua metode. Bisa metode sewa, bisa juga metode pembayaran lahan. NJOP-nya pasti ikut. Warga juga punya kewenangan untuk menentukan," katanya.
Ia juga menilai bahwa patok lahan yang dilakukan perusahaan itu adalah salah.
"Ya, kan dia (perusahaan) harus lebih dahulu menyelesaikan soal pembebasan lahan itu kan? Jadi berarti ada pelanggaran di situ, jika masyarakat di sana memang memiliki alas hak atas tanah di sana. Meski hanya dikeluarkan oleh kecamatan, tapi itu sudah mewakili negara untuk kepemilikan lahan oleh warga. Itu alas hak yang sah dan diakui. Ingat, perusahaan itu tidak memiliki lahan. Mereka hanya menyewa kepada negara. Jangan seolah-olah ini lahan konsesi yang mereka kelola itu milik mereka," ucapnya.
Di akhir, JATAM Kaltim menilai bahwa warga harus tetap solid untuk bisa terus pertahankan hak mereka atas lahan.
"Ini adalah hak mereka. Selama kita benar, dan itu juga dilindungi Undang-Undang. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pada Pasal 66 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," jelas Mustari Sihombing.
Ia lanjutkan bahwa pasal itu berarti warga yang melakukan aksi, protes, atau perlawanan dalam rangka mempertahankan hak atas tanah/lahan/lingkungan tidak bisa dipidana hanya karena aktivitas itu.
"Pasal ini sering disebut sebagai “hak imunitas lingkungan” bagi masyarakat," pungkasnya. (pra)
- Tunggakan Jamrek Puluhan Ribu Hektar di Kaltim, Disetor ke Pemda atau Rekening Khusus Ditjen Minerba?
- Luasan Tambang Belum Bayar Jamrek di Kaltim Capai 70.824 Hektar! Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA
- Sanksi Setop Operasional 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Dinilai Cuma Drama, APH Diminta Hentikan Paksa
Tag




