Arus Publik

ESDM Bekukan Perusahaan Tambang

Tunggakan Jamrek Puluhan Ribu Hektar di Kaltim, Disetor ke Pemda atau Rekening Khusus Ditjen Minerba?

Sabtu, 27 September 2025 17:46

GRAFIS - Grafis luasan tambang belum bayar jamrek di Kaltim setara 99 ribuan lapangan sepak bola/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), belum memberikan respon soal pertanyaan awak redaksi terkait adanya puluhan perusahaan tambang di Kaltim yang terdata belum membayar jaminan reklamasi (jamrek). 

Konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp dan telepon belum mendapatkan balasan. 

Pertanyaan ini, sehubungan dengan apakah dana jamrek disetorkan perusahaan tambang ke rekening khusus yang ditunjuk Pemerintah Provinsi, atau disetor ke rekening khusus Ditjen Minerba.

Soal jamrek, ada tiga beleid yang mendasari redaksi Arusbawah.co dalam mencari tahu kemana dana jamrek ini disetor dan bagaimana pelaksanaannya. 

Pertama, adalah PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, lalu ada Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara serta terakhir adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. 

Di beleid pertama, yakni PP No 78/ 2010 pada tiga pasal (29, 30 dan 31), dijelaskan beberapa hal soal jaminan reklamasi.

Yakni, bahwa setiap perusahaan tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyiapkan dua jenis jaminan. 

Pertama, adalah jaminan reklamasi yang digunakan untuk menjamin bahwa perusahaan akan melakukan reklamasi (pemulihan lahan) setelah kegiatan tambang.

Kedua adalah jaminan pascatambang untuk menjamin pemulihan menyeluruh setelah seluruh aktivitas pertambangan berakhir (lebih luas dari sekadar reklamasi).
 
Jaminan Reklamasi ini, dibagi menjadi dua tahap.

Tahap Eksplorasi (Pasal 30)

  • Dasar: ditetapkan sesuai rencana reklamasi, yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan masuk dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) Eksplorasi.
  • Bentuk Penempatan: harus berupa deposito berjangka di bank pemerintah.
  • Batas Waktu Penempatan: maksimal 30 hari kalender setelah RKAB eksplorasi disetujui oleh pihak berwenang (Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/wali kota tergantung kewenangan).

Tahap Operasi Produksi (Pasal 31)

  • Dasar: ditetapkan sesuai rencana reklamasi yang disusun khusus untuk tahap produksi.
  • Bentuk Penempatan Jaminan lebih fleksibel, bisa berupa: rekening bersama pada bank pemerintah, deposito berjangka pada bank pemerintah, bank garansi di bank pemerintah atau bank swasta nasional atau cadangan akuntansi perusahaan.
  • Batas Waktu Penempatan: sama, maksimal 30 hari kalender setelah rencana reklamasi disetujui oleh pihak berwenang.

Kemudian, untuk pihak yang berwenang dalam pengurusan jamrek ini dibagi berdasarkan kewenangan. 

Pembagian kewenangan itu adalah untuk Menteri ESDM, bila izinnya diberikan oleh pusat, Gubernur  bila kewenangan ada di tingkat provinsi dan Bupati/Wali Kota  bila kewenangan ada di kabupaten/kota.

Ditarik ke Pusat 

Akan tetapi, sejak UU Minerba 2020, kewenangan soal izin pertambangan kemudian ditarik ke pusat.

Sebelum UU 3/2020 muncul,  gubernur dan bupati/wali kota bisa menerbitkan IUP berdasarkan kewenangan wilayah.

Konsekuensinya, jaminan reklamasi (jamrek) juga disetor ke rekening khusus daerah sesuai penerbit izin.

Tetapi, setelah UU ini terbit, semua kewenangan izin pertambangan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM (Ditjen Minerba).

Tag

MORE