"Konsesi itu cuma izin usaha dari negara untuk memanfaatkan sumber daya tertentu (misalnya tambang). Yang diberikan adalah hak kelola terbatas, bukan hak milik tanah.
Kepemilikan tanah tetap berada pada negara, dan status hak atas tanah, termasuk jika tanah ini adalah tanah milik warga. Tidak otomatis hilang hanya karena ada konsesi," ucap Djawa Nikolaus.
Hal itu, berdasarkan penelusuran redaksi Arusbawah.co via dokumen UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memanglah demikian.
Pasal 135, disebutkan bahwa Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Lalu, di Pasal Pasal 136, dijabarkan pada ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di ayat (2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
Kemudian, di Pasal setelahnya yakni 138 juga sudah terang disebutkan bawah Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.
Berlanjut ke Kelompok Tani, patok yang dilakukan perusahaan, Djawa Nikolaus sebut sudah merupakan bukti sewenang-wenang pada masyarakat, khususnya Kelompok Tani Karya Beringin Raya.
"Ini kan perusahaan besar. Masa memberi contoh dzolim ke warga. Dzolimnya bahkan kepada kami, masyarakat kelompok tani," jelasnya.
Ditegaskannya lagi, bahwa ia dan anggota kelompok tani lainnya akan terus berupaya agar patok lahan ini bisa diklirkan.
"Mereka kan tidak punya hak," ucapnya.
Perwakilan Perusahaan Sebut soal Lahan Konsesi
Sementara itu, redaksi sudah coba konfirmasi kepada pihak PT Bukit Baiduri Energi.
Iwan Setiawan Sugiharto, Project Manager PT CSI Pengamanan PT BBE, membenarkan adanya pemasangan patok.
"Kami pasang banner bahwa ini masih wilayah konsesi. Nanti kalau sudah diputuskan negara, yang mana yang benar, baru. Kita sedang proses konsultasi. Harapan kami bisa dikonsultasi pihak negara atau bagaimana," ujarnya dikonfirmasi via sambungan telepon oleh Arusbawah.co.
Iwan menambahkan, "Dokumen kami masuk konsesi. Dokumen mereka masuk tanah mereka. Nah itu, jadi kami juga bingung."
Menurutnya, langkah perusahaan hanyalah sebatas upaya pengamanan.
"Kan itu pas di sampingnya jalan hauling (ada aktivitas warga kelompok tani). Khawatirnya, aspek keselamatan. Ketika kami patroli, kok ada aktivitas warga. Nah itu yang kami khawatirkan kalau terjadi insiden. Kaitannya seperti itu," jelasnya.
Soal keterlibatan aparat saat patroli, Iwan menegaskan bahwa hal itu bagian dari SOP (Standard Operating Procedure)
"SOP kami, kalau kami patroli, itu selalu membawa TNI-Polri. Karena kan terkait objek vital Pak ya. Jadi, meskipun cuma patroli biasa pun tetap dengan TNI-Polri. Jadi kita memang SOP. Dimana-mana tambang, itu kalau patroli selalu membawa tim," paparnya.
Tag



