ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 36 usaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang meliputi CV, Koperasi dan PT terdata belum melakukan pembayaran jaminan reklamasi (jamrek).
Jika ditotal untuk luasan, 36 usaha tambang Kaltim yang belum membayar jamrek itu, sekitar 70.824 hektar.
Data itu dihimpun tim riset Arusbawah.co dari Data Mineral One Data Indonesia (MODI) kementerian ESDM.
Kepastian belum dibayarnya jamrek oleh 36 usaha tambang di Kaltim itu, berdasarkan surat perihal sanksi administrasi dari Dirjen Minerba dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. 4
Pada surat yang didapatkan Arusbawah.co, tercantum bahwa sanksi diberikan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, meski telah menerima peringatan tertulis tiga kali sebelumnya.
Sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender.
Selama periode ini, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka.
Sanksi akan otomatis dibatalkan setelah perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025.
Berikut ini, data 36 perusahaan tambang belum membayar jaminan reklamasi berdasarkan surat sanksi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, beserta luasan IUP yang terdata di Mineral One Data Indonesia.
Tim redaksi bagi berdasarkan kelompok kabupaten/ kota, di mana terbanyak untuk usaha tambang berada di Kabupaten Kukar. Sementara untuk total luasan terbesar, ada di Kutim.
Kukar (Kutai Kartanegara)
- CV Ayu Wulan Lestari – 174 ha
- CV Gudang Hitam Prima – 99 ha
- CV Karya Putra Bersama – 100 ha
- CV Mangkuraja – 88 ha
- CV Rahmat – 56 ha
- CV Rahmat Nikmat – 21 ha
- Koperasi Pertanian Amanah Bersama – 99 ha
- CV Muhammad Haikal – 250 ha
- KSU Karya Desa – 98 ha
- KUD Padat Karya – 25 ha
- PT Ayus Putra Perkasa – 1.412 ha
- PT Borneo Indo Mineral – 1.330 ha
- PT Bramudana – 4.999 ha
- PT Kevindo Ratu Mineral – 1.440 ha
- PT Mitra Handayani Sejahtera – 765 ha
- PT Surya Cipta Mahakam – 1.413 ha
Total lahan tambang di Kukar belum bayar jamrek: 12.170 ha (jumlah kasar dari data yang ada pada Mineral One Data Indonesia)
Paser
- Koperasi Banua Bersama – 100 ha
- Koperasi Pertambangan Mupakat – 95 ha
- PT Lunto Bioenergi Prima – 2.339 ha
- PT Zefina Bara Energi – 3.058 ha
Total lahan tambang di Paser belum bayar jamrek: 5.592 ha (jumlah kasar dari data yang ada pada Mineral One Data Indonesia)
PPU (Penajam Paser Utara)
- KSU Cipta Karya Tani – 100 ha
- KSU Tana Danum Taka – 96 ha




