Arus Publik

Konflik Lahan Kelompok Tani dan Perusahaan Tambang

Kelompok Tani Klaim Dizolimi! Perusahaan Tambang Pasang Patok di Tanah Bersertifikat

Sabtu, 4 Oktober 2025 21:41

POTRET PATOK LAHAN - Potret patok lahan oleh perusahaan tambang serta foto Dinamisator Jatam Kaltim Mahesa Sihombing (kiri) dan ilustrasi kelompok tani (kanan)/ Kolase Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Djawa Nikolaus bingung. Ia juga marah. 

Sejak akhir September 2025 lalu, lokasi lahan yang ia klaim dimiliki oleh masyarakat Kelompok Tani Karya Beringin Raya tiba-tiba sudah dipatok oleh pihak perusahaan tambang, yakni PT Bukit Baiduri Energi

Patok tersebut berdasarkan foto yang dikirimkan oleh Djawa Nikolaus, bahkan sudah tertera tulisan "Tanah Ini Milik PT Bukit Baiduri Energi". 

BANNER - Plang banner yang difoto Kelompok Tani Karya Beringin Raya dan dikirimkan ke redaksi Arusbawah.co/ HO

 

"Saya sempat ngamuk. Tapi pihak perusahaan saat itu hadir dengan membawa aparat. Ada TNI ada polisi," jelas Djawa Nikolaus yang merupakan Ketua Kelompok Tani Karya Beringin Raya itu. 

Yang ia heran adalah soal patok yang dilakukan oleh perusahaan. 

Djawa Nikolaus yakin, bahwa lahan yang dipatok itu masih bersinggungan kepemilikan dengan Kelompok Tani Karya Beringin Raya

Ia pun tak ragu berkata bahwa sudah memiliki bukti sertifikat untuk lokasi lahan itu. 

"Surat penguasaan tanah dari RT-Lurah. Luasannya sekitar sesuai dengan izin bupati itu 327 hektar. Itu sudah diukur oleh BPN pada 2008. Luasan 327 hektar inilah yang disebutnya dimiliki oleh kepompok tani dengan luasan beragam," katanya. 

"Dari 327 hektar itu juga sudah ada lahan yang bersertifikat oleh BPN," jelasnya. 

Tambang bingung lagi, saat Djawa Nikolaus bertemu dan perwakilan pihak perusahaan, ia sempat mendebat soal kepemilikan lahan itu. 

Dia sebut, jika pun perusahaan tambang PT Bukit Baiduri Energi merasa memiliki kepemilikan lahan itu, tolong ditunjukkan legal surat-surat kepemilikan. 

Apakah tanah itu dibeli dari warga atau seperti apa klaim dari perusahaan. 

"Saya bilang, ya kalau ini tanah kamu (perusahaan) tolong tunjukkan surat-suratnya. Jual belinya," ucapnya. 

"Kalau itu (tanah milik kalian) tunjukkan bukti-buktinya. Ketemu tempat netral di kantor polisi. Saya bawa surat-surat dengan anggota kelompok tani saya, mereka juga bawa surat-surat mereka dari jual beli. Kan begitu. Ini tidak ada demikian," lanjutnya lagi. 

Ia melanjutkan bahwa, masyarakat harus diberikan pemahaman soal penguasaan lahan oleh perusahaan ini. 

Djawa sebut, berdasarkan yang ia tahu, perusahaan yang memiliki lahan konsesi, tidak serta merta memiliki kewenangan atas tanah di atas konsesi itu. 

Ia pelajari bahwa konsesi itu hanya izin, bukan hak milik. 

"Konsesi itu cuma izin usaha dari negara untuk memanfaatkan sumber daya tertentu (misalnya tambang). Yang diberikan adalah hak kelola terbatas, bukan hak milik tanah
Kepemilikan tanah tetap berada pada negara, dan status hak atas tanah, termasuk jika tanah ini adalah tanah milik warga. Tidak otomatis hilang hanya karena ada konsesi," ucap Djawa Nikolaus. 

Hal itu, berdasarkan penelusuran redaksi Arusbawah.co via dokumen UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memanglah demikian. 

Pasal 135, disebutkan bahwa Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah

Lalu, di Pasal Pasal 136, dijabarkan pada ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di ayat (2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK. 

Kemudian, di Pasal setelahnya yakni 138 juga sudah terang disebutkan bawah Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.  

Berlanjut ke Kelompok Tani, patok yang dilakukan perusahaan, Djawa Nikolaus sebut sudah merupakan bukti sewenang-wenang pada masyarakat, khususnya Kelompok Tani Karya Beringin Raya

"Ini kan perusahaan besar. Masa memberi contoh dzolim ke warga. Dzolimnya bahkan kepada kami, masyarakat kelompok tani," jelasnya. 

Ditegaskannya lagi, bahwa ia dan anggota kelompok tani lainnya akan terus berupaya agar patok lahan ini bisa diklirkan. 

"Mereka kan tidak punya hak," ucapnya.

Perwakilan Perusahaan Sebut soal Lahan Konsesi 

Sementara itu, redaksi sudah coba konfirmasi kepada pihak PT Bukit Baiduri Energi

Iwan Setiawan Sugiharto, Project Manager PT CSI Pengamanan PT BBE, membenarkan adanya pemasangan patok.

"Kami pasang banner bahwa ini masih wilayah konsesi. Nanti kalau sudah diputuskan negara, yang mana yang benar, baru. Kita sedang proses konsultasi. Harapan kami bisa dikonsultasi pihak negara atau bagaimana," ujarnya dikonfirmasi via sambungan telepon oleh Arusbawah.co. 

Iwan menambahkan, "Dokumen kami masuk konsesi. Dokumen mereka masuk tanah mereka. Nah itu, jadi kami juga bingung."

Menurutnya, langkah perusahaan hanyalah sebatas upaya pengamanan.

"Kan itu pas di sampingnya jalan hauling (ada aktivitas warga kelompok tani). Khawatirnya, aspek keselamatan. Ketika kami patroli, kok ada aktivitas warga. Nah itu yang kami khawatirkan kalau terjadi insiden. Kaitannya seperti itu," jelasnya.

Soal keterlibatan aparat saat patroli, Iwan menegaskan bahwa hal itu bagian dari SOP (Standard Operating Procedure)

"SOP kami, kalau kami patroli, itu selalu membawa TNI-Polri. Karena kan terkait objek vital Pak ya. Jadi, meskipun cuma patroli biasa pun tetap dengan TNI-Polri. Jadi kita memang SOP. Dimana-mana tambang, itu kalau patroli selalu membawa tim," paparnya.

Redaksi juga sudah meminta waktu untuk bisa bertemu dengan perwakilan manajemen perusahaan yang menghandle soal kepemilikan lahan ini. Terutama terkait bukti dokumen lagal atas kepemilikan lahan. 

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan dari internal PT BBE soal klarifikasi lahan patok secara dokumen legal yang diterima redaksi Arusbawah.co. 

 

JATAM Kaltim: Perusahaan Melanggar, Warga Dilindungi UU

Persoalam ini kemudian Arusbawah.co diskusikan bersama dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim. 

Dinamisatornya, Mustari Sihombing, sebut persoalan konflik lahan ini sudah sangat sering terjadi di Kaltim. 

"Dasar masalahnya itu berangkat dari kebohongan dan kejahatan informasi yang dilakukan oleh perusahaan dan negara yang sejak datang tak pernah melibatkan masyarakat, termasuk soal kepemilikan lahan. Yang berdosa adalah negara yang memberikan lahan konsesi tanpa melibatkan masyarakat. Warga kan tak pernah ditanya, sebelum akhirnya konsesi itu diberikan," jelasnya dihubungi via telepon pada Sabtu (04/10/2025). 

"Padahal, lahan tersebut sudah jauh dikelola masyarakat sebelum perusahaan itu datang," lanjutnya. 

Hemat Mustari, ia setuju bahwa konsesi itu tidak serta merta membuat perusahaan memiliki hak atas tanah di atas konsesi

"Ya benar itu. Mereka wajib membebaskan. Itu ada Undang-Undangnya. Ada dua metode. Bisa metode sewa, bisa juga metode pembayaran lahan. NJOP-nya pasti ikut. Warga juga punya kewenangan untuk menentukan," katanya. 

Ia juga menilai bahwa patok lahan yang dilakukan perusahaan itu adalah salah. 

"Ya, kan dia (perusahaan) harus lebih dahulu menyelesaikan soal pembebasan lahan itu kan? Jadi berarti ada pelanggaran di situ, jika masyarakat di sana memang memiliki alas hak atas tanah di sana. Meski hanya dikeluarkan oleh kecamatan, tapi itu sudah mewakili negara untuk kepemilikan lahan oleh warga. Itu alas hak yang sah dan diakui. Ingat, perusahaan itu tidak memiliki lahan. Mereka hanya menyewa kepada negara. Jangan seolah-olah ini lahan konsesi yang mereka kelola itu milik mereka," ucapnya. 

Di akhir, JATAM Kaltim menilai bahwa warga harus tetap solid untuk bisa terus pertahankan hak mereka atas lahan. 

"Ini adalah hak mereka. Selama kita benar, dan itu juga dilindungi Undang-Undang.  UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pada Pasal 66 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," jelas Mustari Sihombing. 

Ia lanjutkan bahwa pasal itu berarti warga yang melakukan aksi, protes, atau perlawanan dalam rangka mempertahankan hak atas tanah/lahan/lingkungan tidak bisa dipidana hanya karena aktivitas itu.

"Pasal ini sering disebut sebagai “hak imunitas lingkungan” bagi masyarakat," pungkasnya. (pra)

 

Tag

MORE