Arus Publik

POKJA 30 & FRK Bongkar Transparansi Semu Sektor Tambang di Hari KIP Sedunia

Senin, 29 September 2025 16:37

FOTO BERSAMA - Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Prinsipnya, semua informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang secara ketat dan terbatas dikecualikan. Namun, setelah 17 tahun berjala

ARUSBAWAH.CO -  Momentum Right to Know Day 2025 atau Hari Keterbukaan Informasi Publik Sedunia dimanfaatkan Koalisi POKJA 30 bersama Fraksi Rakyat Kutim (FRK) untuk menyoroti lemahnya keterbukaan informasi di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Mengangkat tema “Transparansi Semu Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia,” acara ini menegaskan bahwa hak rakyat atas informasi, yang dijamin oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih jauh dari kenyataan.

Indeks Transparansi Indonesia Masih Rendah

Meski sektor tambang berkontribusi besar pada ekonomi nasional, tata kelolanya dinilai tidak transparan.

  • Resource Governance Index (RGI) 2017 memberi skor 65/100 untuk aspek keterbukaan.
  • EITI 2024 menempatkan Indonesia pada skor 67 dengan kategori “cukup rendah.”

Data tersebut menunjukkan praktik keterbukaan informasi di sektor ekstraktif belum ideal, meski UU KIP sudah 17 tahun berjalan.

Kasus Sengketa Informasi Publik dengan ESDM

Kondisi ini tergambar jelas dalam sengketa informasi antara warga Kutai Timur dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sejak 2022, aktivis Erwin Febrian Syuhada dan Junaidi Arifin meminta dokumen penting milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), meliputi:

  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
  • Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
Tag

MORE