Secara aturan, mekanisme sudah jelas.
Tapi di lapangan, produktivitas kelompok masih jadi persoalan.
Jandi mengakui, pendekatan tidak bisa semata-mata penagihan kewajiban.
Menurutnya, yang lebih mendesak adalah memastikan usaha masyarakat benar-benar berjalan dan menghasilkan keuntungan.
“Kita tidak bisa hanya bicara kewajiban bayar. Yang pertama harus kita pikirkan adalah bagaimana usaha mereka ini benar-benar jalan dan menghasilkan,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa peningkatan pendapatan, kewajiban membayar PNBP akan terasa membebani.
Karena itu, peningkatan kesejahteraan kelompok perhutanan sosial harus menjadi prioritas.
“Kalau pendapatannya meningkat, tentu mereka tidak akan terlalu sulit memenuhi kewajiban ke negara. Jadi pendekatannya harus peningkatan kesejahteraan dulu,” katanya.
Peran 19 unit KPH di Kaltim pun dinilai krusial.
Bersama Dinas Kehutanan, UPT, dan mitra pembangunan, mereka diminta aktif mendampingi kelompok di lapangan.
Mulai dari penguatan manajemen usaha, akses pasar, hingga pemahaman soal kewajiban administrasi.
Ke depan, pengelolaan hutan di Kaltim diarahkan ke pola multiusaha kehutanan.
Artinya, tidak hanya bertumpu pada kayu, tetapi juga mengoptimalkan hasil hutan bukan kayu dan potensi lain yang bisa meningkatkan nilai tambah.
“Semua harus sama-sama mendampingi, mendorong pasar, memberikan pemahaman. Tidak bisa dilepas begitu saja,” pungkasnya.
(wan)
Tag




