Arus Publik

Kayu, Jagung hingga Singkong Kena PSDH 3 Persen, Potensi PNBP dari 8,1 Juta Hektare Hutan Kaltim Belum Tergarap Maksimal

Realisasi Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur masih 45 persen

Kamis, 26 Februari 2026 22:28

Kepala Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Samarinda, Jandi Pinem saat memaparkan belum optimalnya penyerapan PNBP dari hutan Sosial/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Realisasi program perhutanan sosial di Kalimantan Timur (Kaltim) masih jauh dari target.

Hingga awal 2026, capaiannya baru sekitar 45 persen.

Angka itu bukan sekadar statistik, tapi berdampak langsung pada belum maksimalnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan, meski potensi hutan di daerah ini tergolong besar.

Luas Kawasan Hutan Kaltim Capai 8.151.056 Hektare

Kepala Badan Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII, Jandi Pinem, menyebut luas kawasan hutan di Kaltim mencapai 8.151.056 hektare.

Luasan itu merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.397 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur.

Dari total itu, pengelolaannya dibagi ke dalam 19 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Dengan luas kawasan hutan sebesar itu, sebenarnya ruang untuk meningkatkan penerimaan negara masih sangat terbuka,” kata Jandi dalam diskusi reguler bertema optimalisasi PNBP dalam skema perhutanan sosial di Kaltim, Kamis (26/2/2026).

Namun di lapangan, realisasi perhutanan sosial disebut belum berjalan optimal.

Kata dia, skema yang seharusnya memberi akses kelola kepada masyarakat justru belum sepenuhnya produktif.

Dampaknya, kontribusi ke kas negara juga belum maksimal.

Potensi PNBP dari Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu

Menurut Jandi, potensi PNBP di Kaltim bukan hanya dari kayu.

Hasil hutan bukan kayu seperti getah, tanaman pangan, hingga komoditas budidaya juga punya nilai ekonomi.

Masalahnya, belum semua kelompok perhutanan sosial mampu mengelola usaha secara konsisten dan berkelanjutan.

“Potensi kita cukup besar, baik itu kayu maupun non kayu. Tapi memang dari data yang ada, ini belum berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menyebut, setiap pemanfaatan sumber daya hutan negara wajib dikenakan PNBP.

Aturan itu jelas tercantum dalam Pasal 305 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.

Artinya, siapa pun yang mengambil manfaat dari kawasan hutan negara, baik perusahaan maupun kelompok masyarakat, punya kewajiban setor ke negara.

“Siapa pun yang memanfaatkan hutan negara, baik korporasi maupun kelompok masyarakat, itu ada kewajiban ke negara. Itu sudah diatur jelas,” tegasnya.

 

Tarif PSDH 3 Persen Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024

Soal tarif, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perhitungan PNBP dilakukan berdasarkan volume produksi dalam Laporan Hasil Produksi dikalikan tarif yang berlaku.

Untuk kayu bulat hasil budidaya dan hasil hutan bukan kayu, tarif Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) ditetapkan 3 persen dari harga patokan.

Misalnya, kayu budidaya jenis sengon kelas Kayu Bulat Besar dengan harga patokan Rp262.000 per meter kubik, dikenakan PSDH Rp7.860 per meter kubik.

Kayu Bulat Sedang dengan harga patokan Rp239.000 dikenakan Rp7.170 per meter kubik.

Sementara kelas KBK dengan harga patokan Rp178.000 dikenakan Rp5.340 per meter kubik.

Untuk hasil hutan bukan kayu, getah karet hutan dengan harga patokan Rp14.973.000 per ton dikenakan PSDH Rp449.140 per ton.

Jagung dengan harga patokan Rp1.000.000 per ton dikenakan Rp30.000 per ton.

Singkong dengan harga patokan Rp881.000 per ton dikenakan Rp26.430 per ton.

“Tarifnya sebenarnya tidak besar, hanya tiga persen dari harga patokan. Jadi kewajiban itu masih sangat rasional,” kata Jandi.

Mekanisme Pembayaran dan Tantangan Produktivitas

Pembayaran PNBP wajib dilunasi maksimal 30 hari kalender sejak Laporan Hasil Produksi diterbitkan.

Jika lewat dari itu, ada denda 2 persen per bulan dari jumlah yang terutang.

Secara aturan, mekanisme sudah jelas.

Tapi di lapangan, produktivitas kelompok masih jadi persoalan.

Jandi mengakui, pendekatan tidak bisa semata-mata penagihan kewajiban.

Menurutnya, yang lebih mendesak adalah memastikan usaha masyarakat benar-benar berjalan dan menghasilkan keuntungan.

“Kita tidak bisa hanya bicara kewajiban bayar. Yang pertama harus kita pikirkan adalah bagaimana usaha mereka ini benar-benar jalan dan menghasilkan,” ujarnya.

Ia menilai, tanpa peningkatan pendapatan, kewajiban membayar PNBP akan terasa membebani.

Karena itu, peningkatan kesejahteraan kelompok perhutanan sosial harus menjadi prioritas.

“Kalau pendapatannya meningkat, tentu mereka tidak akan terlalu sulit memenuhi kewajiban ke negara. Jadi pendekatannya harus peningkatan kesejahteraan dulu,” katanya.

Peran 19 unit KPH di Kaltim pun dinilai krusial.

Bersama Dinas Kehutanan, UPT, dan mitra pembangunan, mereka diminta aktif mendampingi kelompok di lapangan.

Mulai dari penguatan manajemen usaha, akses pasar, hingga pemahaman soal kewajiban administrasi.

Ke depan, pengelolaan hutan di Kaltim diarahkan ke pola multiusaha kehutanan.

Artinya, tidak hanya bertumpu pada kayu, tetapi juga mengoptimalkan hasil hutan bukan kayu dan potensi lain yang bisa meningkatkan nilai tambah.

“Semua harus sama-sama mendampingi, mendorong pasar, memberikan pemahaman. Tidak bisa dilepas begitu saja,” pungkasnya.

(wan)

 

Tag

MORE