Arus Publik

Kayu, Jagung hingga Singkong Kena PSDH 3 Persen, Potensi PNBP dari 8,1 Juta Hektare Hutan Kaltim Belum Tergarap Maksimal

Realisasi Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur masih 45 persen

Kamis, 26 Februari 2026 22:28

Kepala Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Samarinda, Jandi Pinem saat memaparkan belum optimalnya penyerapan PNBP dari hutan Sosial/Arusbawah.co

Artinya, siapa pun yang mengambil manfaat dari kawasan hutan negara, baik perusahaan maupun kelompok masyarakat, punya kewajiban setor ke negara.

“Siapa pun yang memanfaatkan hutan negara, baik korporasi maupun kelompok masyarakat, itu ada kewajiban ke negara. Itu sudah diatur jelas,” tegasnya.

 

Tarif PSDH 3 Persen Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024

Soal tarif, pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perhitungan PNBP dilakukan berdasarkan volume produksi dalam Laporan Hasil Produksi dikalikan tarif yang berlaku.

Untuk kayu bulat hasil budidaya dan hasil hutan bukan kayu, tarif Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) ditetapkan 3 persen dari harga patokan.

Misalnya, kayu budidaya jenis sengon kelas Kayu Bulat Besar dengan harga patokan Rp262.000 per meter kubik, dikenakan PSDH Rp7.860 per meter kubik.

Kayu Bulat Sedang dengan harga patokan Rp239.000 dikenakan Rp7.170 per meter kubik.

Sementara kelas KBK dengan harga patokan Rp178.000 dikenakan Rp5.340 per meter kubik.

Untuk hasil hutan bukan kayu, getah karet hutan dengan harga patokan Rp14.973.000 per ton dikenakan PSDH Rp449.140 per ton.

Jagung dengan harga patokan Rp1.000.000 per ton dikenakan Rp30.000 per ton.

Singkong dengan harga patokan Rp881.000 per ton dikenakan Rp26.430 per ton.

“Tarifnya sebenarnya tidak besar, hanya tiga persen dari harga patokan. Jadi kewajiban itu masih sangat rasional,” kata Jandi.

Mekanisme Pembayaran dan Tantangan Produktivitas

Pembayaran PNBP wajib dilunasi maksimal 30 hari kalender sejak Laporan Hasil Produksi diterbitkan.

Jika lewat dari itu, ada denda 2 persen per bulan dari jumlah yang terutang.

Tag

MORE