Menurut Isna, data tersebut harus segera diintegrasikan dengan pemerintah agar menjadi dasar percepatan pengakuan masyarakat adat.
"Kalau data ini terintegrasi dengan baik, pemerintah akan lebih mudah memberikan pengakuan kepada masyarakat adat," ujarnya.
Ia menjelaskan pendataan BRWA tidak hanya berfokus pada syarat administratif sebagaimana diatur dalam perda.
BRWA juga mendokumentasikan hubungan masyarakat adat dengan hutan, keanekaragaman hayati, tanaman obat, satwa, hingga nilai spiritual yang hidup di dalam wilayah adat.
Menurutnya, aspek tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan alam.
Isna juga mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru berbicara mengenai perdagangan karbon maupun pemberdayaan ekonomi sebelum memberikan pengakuan kepada masyarakat adat.
"Akui dulu masyarakat adatnya. Baru bicara pemberdayaan. Tanpa pengakuan, program apa pun tidak akan efektif," katanya.
Ia menambahkan pemberdayaan masyarakat adat juga harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar menyalurkan anggaran tanpa kajian.
"Jangan sampai masyarakat adat menganyam tetapi yang diberikan justru mesin jahit. Program harus sesuai kebutuhan mereka," ujarnya.
Meski demikian, Isna memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya DPMPD, yang dinilai cukup aktif mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat.
Ia berharap sinergi tersebut dapat mempercepat lahirnya pengakuan terhadap ratusan komunitas masyarakat adat di Kalimantan Timur.
RUU Masyarakat Adat Belum Juga Disahkan Setelah 16 Tahun
RUU Masyarakat Adat merupakan rancangan undang-undang yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan, hak, dan wilayah masyarakat adat di Indonesia.
Aturan ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang mengintegrasikan berbagai ketentuan tentang masyarakat adat yang selama ini tersebar di sejumlah undang-undang sektoral.
RUU ini mengacu pada:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tentang penghormatan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat adat.
RUU tersebut mulai dibahas sejak 2010 dan telah beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun hingga kini belum juga disahkan.
Namun, pembahasannya kembali bergerak setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan RUU tersebut sebagai salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Dalam evaluasi Prolegnas 2026, Baleg juga mengubah nomenklatur dari "RUU Masyarakat Hukum Adat" menjadi "RUU Masyarakat Adat".
(raf)
Tag




