Arus Publik

IKN Dibangun, RUU Masyarakat Adat Masih Tertahan 16 Tahun

DISKUSI - Para narasumber menyampaikan pandangan dalam Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim di Gedung Masjaya, Universitas Mulawarman, Selasa (7/7/2026)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Enam belas tahun sejak pertama kali masuk pembahasan di DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung disahkan.

Meningkatnya eksploitasi sumber daya alam, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga ancaman perubahan iklim, berbagai kalangan menilai Indonesia tak bisa lagi menunda lahirnya payung hukum khusus bagi masyarakat adat.

Persoalan itu dibahas dalam Diskusi Tematik Seri 2: Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim yang digelar ASSLESI bersama Pusat Studi Hukum Adat dan Kearifan Lokal (PUS-HAKA) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Perkumpulan HuMa, dan AMAN, Selasa (7/7/2026).

Forum yang digelar di Gedung Masjaya, Universitas Mulawarman tersebut mempertemukan akademisi, pegiat masyarakat adat, hingga lembaga pemetaan wilayah adat untuk membahas keterkaitan antara perlindungan masyarakat adat, konservasi lingkungan, dan agenda perubahan iklim.

Mereka sepakat, masyarakat adat selama ini menjadi kelompok yang paling dekat dengan upaya menjaga hutan dan ruang hidup.

Namun ironisnya, kelompok inilah yang justru paling sering kehilangan wilayah akibat tumpang tindih kebijakan, izin usaha, hingga proyek pembangunan.

Haris Retno: Jangan Sampai IKN Justru Menyingkirkan Masyarakat Adat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Haris Retno Susmiyati, mengatakan Kalimantan Timur menjadi daerah yang sangat relevan untuk membahas RUU Masyarakat Adat.

Menurutnya, posisi Kaltim sebagai daerah kaya sumber daya alam sekaligus kawasan penting dalam mitigasi perubahan iklim membuat perlindungan masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari kebijakan lingkungan.

"Situasi di Kalimantan Timur dengan maraknya eksploitasi sumber daya alam dan posisi Kalimantan sebagai kawasan ekosistem, penting untuk mitigasi perubahan iklim menjadi momentum penting melihat apakah RUU Masyarakat Adat cukup memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan masyarakat adat menjadi penting karena kelompok inilah yang selama ratusan tahun menjaga kawasan hutan dan lingkungan melalui pengetahuan serta budaya yang diwariskan turun-temurun.

Menurut Haris, di tengah krisis iklim saat ini, negara justru harus belajar dari cara hidup masyarakat adat.

"Kalau bicara konservasi lingkungan di tengah krisis sumber daya alam dan krisis iklim, sebenarnya kita belajar dari masyarakat adat. Mereka mengelola alam berdasarkan nilai budaya lokal yang tidak merusak lingkungan," ujarnya.

Ia menilai kearifan lokal masyarakat adat merupakan benteng terakhir menghadapi perubahan iklim.

Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan hak asasi, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan hidup Indonesia. Haris berharap DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat dengan memasukkan agenda perlindungan iklim di dalam substansinya.

"Bagaimana cara hidup mereka mengelola alam yang tetap bersandar pada nilai-nilai budaya lokal yang pro terhadap iklim, pro terhadap lingkungan, tidak merusak alam, dan memastikan kehidupan tetap berjalan dengan baik," katanya.

Selain itu, ia meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mempercepat pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat.

Menurutnya, Kalimantan Timur sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.

Namun aturan tersebut harus diwujudkan melalui pengakuan yang nyata terhadap komunitas-komunitas adat.

"Pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat harus diperbanyak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang paling dekat untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi," katanya.

Haris juga menyoroti pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Ia mengingatkan agar pembangunan ibu kota baru tidak menjadi penyebab semakin tersingkirnya masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Balik yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Menurutnya, sebagian masyarakat adat kini mulai kehilangan akses terhadap sungai, kawasan hutan, maupun ladang yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

"Jangan sampai pembangunan IKN justru menyingkirkan masyarakat adat. Mereka harus mendapat perlindungan lebih dan hak-hak mereka dipulihkan," ujarnya.

Yance Arizona: Negara Sudah 16 Tahun Berutang kepada Masyarakat Adat

Ketua Presidium ASSLESI, Yance Arizona, menilai lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat menunjukkan negara belum serius memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.

Menurutnya, selama ini pengaturan mengenai masyarakat adat memang telah tersebar di berbagai undang-undang, mulai dari kehutanan, perkebunan hingga desa.
Namun seluruh regulasi sektoral tersebut belum mampu memberikan kepastian hukum atas wilayah adat maupun kesejahteraan masyarakat.

"RUU Masyarakat Adat hadir untuk menyelesaikan berbagai kelemahan aturan yang selama ini tersebar di banyak undang-undang," katanya.

Ia mengatakan salah satu persoalan terbesar yang dihadapi masyarakat adat adalah ketidakpastian hak atas tanah dan sumber daya alam.

Tidak sedikit masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di suatu wilayah, namun kemudian wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan atau diberikan izin kepada perusahaan tambang maupun perkebunan.

Akibatnya, masyarakat adat justru terusir dari tanah leluhurnya sendiri.

"Itu sesuatu yang tidak adil. Padahal konstitusi memerintahkan negara melindungi seluruh bangsa Indonesia, termasuk masyarakat adat," ujarnya.

Yance mengakui proses pembahasan RUU yang berlangsung selama 16 tahun tidak lepas dari anggapan bahwa pengakuan masyarakat adat akan menghambat investasi.

Menurutnya, paradigma tersebut harus segera diubah.

"Masyarakat adat bukan anti-investasi. Yang mereka tolak adalah investasi yang membuat mereka kehilangan hak dan merusak lingkungan," katanya.

Selama hak masyarakat dihormati, kesejahteraan dijamin, dan lingkungan tetap terjaga, menurutnya investasi tetap dapat berjalan berdampingan dengan masyarakat adat.

Menurutnya, lambannya pembahasan RUU Masyarakat Adat adalah bentuk ironi.

Sebab kelompok rentan lain telah memiliki perlindungan melalui undang-undang khusus, sementara masyarakat adat hingga kini belum.

"Ini menjadi utang pemerintah yang belum selesai. Padahal masyarakat adat juga merupakan kelompok rentan yang wajib dilindungi negara," tegasnya.

 

BRWA: Akui Dulu Masyarakat Adat, Baru Bicara Dana Karbon

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur, Isna Ayunda, mengatakan keberadaan RUU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak.

Menurutnya, masyarakat adat selama ini merupakan aktor utama dalam menjaga wilayah adatnya melalui sistem pengelolaan tradisional.

Namun pada saat yang sama mereka justru sering menjadi korban tumpang tindih izin dan penguasaan lahan.

"Komunitas masyarakat adat di wilayahnya justru tersingkir. Wilayah adat ditumpang tindih izin tanpa melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan," katanya.

Ia menjelaskan keberadaan RUU nantinya akan memudahkan integrasi data wilayah adat yang selama ini dihimpun BRWA melalui Sistem Registrasi Wilayah Adat.

Bahkan, sistem tersebut telah diadopsi Kementerian Kehutanan dalam kebijakan Satu Peta.

Di Kalimantan Timur sendiri, BRWA telah mendata sekitar 500 komunitas masyarakat adat.

Menurut Isna, data tersebut harus segera diintegrasikan dengan pemerintah agar menjadi dasar percepatan pengakuan masyarakat adat.

"Kalau data ini terintegrasi dengan baik, pemerintah akan lebih mudah memberikan pengakuan kepada masyarakat adat," ujarnya.

Ia menjelaskan pendataan BRWA tidak hanya berfokus pada syarat administratif sebagaimana diatur dalam perda.

BRWA juga mendokumentasikan hubungan masyarakat adat dengan hutan, keanekaragaman hayati, tanaman obat, satwa, hingga nilai spiritual yang hidup di dalam wilayah adat.

Menurutnya, aspek tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat adat memiliki hubungan yang sangat erat dengan alam.

Isna juga mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru berbicara mengenai perdagangan karbon maupun pemberdayaan ekonomi sebelum memberikan pengakuan kepada masyarakat adat.

"Akui dulu masyarakat adatnya. Baru bicara pemberdayaan. Tanpa pengakuan, program apa pun tidak akan efektif," katanya.

Ia menambahkan pemberdayaan masyarakat adat juga harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar menyalurkan anggaran tanpa kajian.

"Jangan sampai masyarakat adat menganyam tetapi yang diberikan justru mesin jahit. Program harus sesuai kebutuhan mereka," ujarnya.

Meski demikian, Isna memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya DPMPD, yang dinilai cukup aktif mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat.

Ia berharap sinergi tersebut dapat mempercepat lahirnya pengakuan terhadap ratusan komunitas masyarakat adat di Kalimantan Timur.

RUU Masyarakat Adat Belum Juga Disahkan Setelah 16 Tahun

RUU Masyarakat Adat merupakan rancangan undang-undang yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan, hak, dan wilayah masyarakat adat di Indonesia.

Aturan ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang mengintegrasikan berbagai ketentuan tentang masyarakat adat yang selama ini tersebar di sejumlah undang-undang sektoral.

RUU ini mengacu pada:

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tentang penghormatan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat adat.

RUU tersebut mulai dibahas sejak 2010 dan telah beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun hingga kini belum juga disahkan.

Namun, pembahasannya kembali bergerak setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan RUU tersebut sebagai salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Dalam evaluasi Prolegnas 2026, Baleg juga mengubah nomenklatur dari "RUU Masyarakat Hukum Adat" menjadi "RUU Masyarakat Adat".

(raf)

 

Tag

MORE