Yance Arizona: Negara Sudah 16 Tahun Berutang kepada Masyarakat Adat
Ketua Presidium ASSLESI, Yance Arizona, menilai lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat menunjukkan negara belum serius memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.
Menurutnya, selama ini pengaturan mengenai masyarakat adat memang telah tersebar di berbagai undang-undang, mulai dari kehutanan, perkebunan hingga desa.
Namun seluruh regulasi sektoral tersebut belum mampu memberikan kepastian hukum atas wilayah adat maupun kesejahteraan masyarakat.
"RUU Masyarakat Adat hadir untuk menyelesaikan berbagai kelemahan aturan yang selama ini tersebar di banyak undang-undang," katanya.
Ia mengatakan salah satu persoalan terbesar yang dihadapi masyarakat adat adalah ketidakpastian hak atas tanah dan sumber daya alam.
Tidak sedikit masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di suatu wilayah, namun kemudian wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan atau diberikan izin kepada perusahaan tambang maupun perkebunan.
Akibatnya, masyarakat adat justru terusir dari tanah leluhurnya sendiri.
"Itu sesuatu yang tidak adil. Padahal konstitusi memerintahkan negara melindungi seluruh bangsa Indonesia, termasuk masyarakat adat," ujarnya.
Yance mengakui proses pembahasan RUU yang berlangsung selama 16 tahun tidak lepas dari anggapan bahwa pengakuan masyarakat adat akan menghambat investasi.
Menurutnya, paradigma tersebut harus segera diubah.
"Masyarakat adat bukan anti-investasi. Yang mereka tolak adalah investasi yang membuat mereka kehilangan hak dan merusak lingkungan," katanya.
Selama hak masyarakat dihormati, kesejahteraan dijamin, dan lingkungan tetap terjaga, menurutnya investasi tetap dapat berjalan berdampingan dengan masyarakat adat.
Menurutnya, lambannya pembahasan RUU Masyarakat Adat adalah bentuk ironi.
Sebab kelompok rentan lain telah memiliki perlindungan melalui undang-undang khusus, sementara masyarakat adat hingga kini belum.
"Ini menjadi utang pemerintah yang belum selesai. Padahal masyarakat adat juga merupakan kelompok rentan yang wajib dilindungi negara," tegasnya.
BRWA: Akui Dulu Masyarakat Adat, Baru Bicara Dana Karbon
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur, Isna Ayunda, mengatakan keberadaan RUU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak.
Menurutnya, masyarakat adat selama ini merupakan aktor utama dalam menjaga wilayah adatnya melalui sistem pengelolaan tradisional.
Namun pada saat yang sama mereka justru sering menjadi korban tumpang tindih izin dan penguasaan lahan.
"Komunitas masyarakat adat di wilayahnya justru tersingkir. Wilayah adat ditumpang tindih izin tanpa melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan," katanya.
Ia menjelaskan keberadaan RUU nantinya akan memudahkan integrasi data wilayah adat yang selama ini dihimpun BRWA melalui Sistem Registrasi Wilayah Adat.
Bahkan, sistem tersebut telah diadopsi Kementerian Kehutanan dalam kebijakan Satu Peta.
Di Kalimantan Timur sendiri, BRWA telah mendata sekitar 500 komunitas masyarakat adat.
Tag



