ARUSBAWAH.CO - Enam belas tahun sejak pertama kali masuk pembahasan di DPR, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung disahkan.
Meningkatnya eksploitasi sumber daya alam, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga ancaman perubahan iklim, berbagai kalangan menilai Indonesia tak bisa lagi menunda lahirnya payung hukum khusus bagi masyarakat adat.
Persoalan itu dibahas dalam Diskusi Tematik Seri 2: Masyarakat Adat, Konservasi, dan Perubahan Iklim yang digelar ASSLESI bersama Pusat Studi Hukum Adat dan Kearifan Lokal (PUS-HAKA) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Perkumpulan HuMa, dan AMAN, Selasa (7/7/2026).
Forum yang digelar di Gedung Masjaya, Universitas Mulawarman tersebut mempertemukan akademisi, pegiat masyarakat adat, hingga lembaga pemetaan wilayah adat untuk membahas keterkaitan antara perlindungan masyarakat adat, konservasi lingkungan, dan agenda perubahan iklim.
Mereka sepakat, masyarakat adat selama ini menjadi kelompok yang paling dekat dengan upaya menjaga hutan dan ruang hidup.
Namun ironisnya, kelompok inilah yang justru paling sering kehilangan wilayah akibat tumpang tindih kebijakan, izin usaha, hingga proyek pembangunan.
Haris Retno: Jangan Sampai IKN Justru Menyingkirkan Masyarakat Adat
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Haris Retno Susmiyati, mengatakan Kalimantan Timur menjadi daerah yang sangat relevan untuk membahas RUU Masyarakat Adat.
Menurutnya, posisi Kaltim sebagai daerah kaya sumber daya alam sekaligus kawasan penting dalam mitigasi perubahan iklim membuat perlindungan masyarakat adat tidak bisa dipisahkan dari kebijakan lingkungan.
"Situasi di Kalimantan Timur dengan maraknya eksploitasi sumber daya alam dan posisi Kalimantan sebagai kawasan ekosistem, penting untuk mitigasi perubahan iklim menjadi momentum penting melihat apakah RUU Masyarakat Adat cukup memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," katanya.
Ia menjelaskan, pembahasan masyarakat adat menjadi penting karena kelompok inilah yang selama ratusan tahun menjaga kawasan hutan dan lingkungan melalui pengetahuan serta budaya yang diwariskan turun-temurun.
Menurut Haris, di tengah krisis iklim saat ini, negara justru harus belajar dari cara hidup masyarakat adat.
"Kalau bicara konservasi lingkungan di tengah krisis sumber daya alam dan krisis iklim, sebenarnya kita belajar dari masyarakat adat. Mereka mengelola alam berdasarkan nilai budaya lokal yang tidak merusak lingkungan," ujarnya.
Ia menilai kearifan lokal masyarakat adat merupakan benteng terakhir menghadapi perubahan iklim.
Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan hak asasi, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan hidup Indonesia. Haris berharap DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat dengan memasukkan agenda perlindungan iklim di dalam substansinya.
"Bagaimana cara hidup mereka mengelola alam yang tetap bersandar pada nilai-nilai budaya lokal yang pro terhadap iklim, pro terhadap lingkungan, tidak merusak alam, dan memastikan kehidupan tetap berjalan dengan baik," katanya.
Selain itu, ia meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mempercepat pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat.
Menurutnya, Kalimantan Timur sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.
Namun aturan tersebut harus diwujudkan melalui pengakuan yang nyata terhadap komunitas-komunitas adat.
"Pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat harus diperbanyak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang paling dekat untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi," katanya.
Haris juga menyoroti pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Ia mengingatkan agar pembangunan ibu kota baru tidak menjadi penyebab semakin tersingkirnya masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Balik yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Menurutnya, sebagian masyarakat adat kini mulai kehilangan akses terhadap sungai, kawasan hutan, maupun ladang yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
"Jangan sampai pembangunan IKN justru menyingkirkan masyarakat adat. Mereka harus mendapat perlindungan lebih dan hak-hak mereka dipulihkan," ujarnya.
Tag



