Motif dan Rencana Kerusuhan
Hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak kepolisian, menerangkan bahwa motif para tersangka adalah menjadikan aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim berubah menjadi anarkis.
Bom molotov disiapkan untuk menciptakan kekacauan dan menimbulkan kerusuhan.
“Ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ada rencana untuk membuat kekacauan dengan menggunakan bahan peledak sederhana, yang jelas membahayakan jiwa manusia dan fasilitas umum,” kata Kapolresta.
Para tersangka dijerat dengan:
* UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
* Pasal 187 KUHP dan Pasal 187 bis KUHP, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat hingga belasan tahun penjara.
Dugaan Jaringan Luar Daerah
Polisi juga menemukan indikasi keterkaitan kasus ini dengan kelompok di luar Kalimantan.
Hal itu terlihat dari dokumen, stiker, serta buku yang disita.
“Temuan ini masih kami dalami. Ada dugaan kuat keterkaitan dengan jaringan di luar Samarinda, bahkan di luar Kalimantan. Saat ini penyidik dibantu Polda Kaltim dan Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan,” jelas Hendri.
Selain itu, dari hasil penyitaan ponsel tersangka, polisi menemukan percakapan di grup WhatsApp yang berisi ajakan provokatif untuk mengganggu ketertiban umum.
NS diketahui menanggapi ajakan itu, meski pembuktian lebih lanjut masih dilakukan.
Polisi Buru Tiga Buronan Bom Molotov
Tiga orang lain yang masih diburu, yakni Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z, disebut punya peran penting.
Mereka hadir dalam proses perencanaan, ikut mendanai, dan bahkan menyuruh mahasiswa untuk merakit bom.
“Ketiganya kami nyatakan buron. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan. Karena tanpa mereka, kasus ini tidak akan terungkap tuntas,” tegas Kapolresta.
(wan)
Tag




