ARUSBAWAH.CO - Polresta Samarinda menetapkan dua tersangka utama dalam kasus perakitan bom molotov yang sempat menghebohkan publik Samarinda.
Polisi menyebut keduanya sebagai aktor intelektual, yang merancang sekaligus memerintahkan perakitan 27 botol bom molotov yang ditemukan di lingkungan Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman pada 31 Agustus 2025 lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan, bom molotov itu rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025.
Beruntung, rencana itu berhasil digagalkan setelah aparat menemukan bahan peledak tersebut sebelum sempat digunakan.
“Alhamdulillah, dua pelaku ini sudah kita amankan. Mereka adalah aktor-aktor yang tahu banyak dan merencanakan terkait aksi anarkis ini,” kata Hendri dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Lantas, dari mana ide awal untuk perakitan bom molotov di Samarinda ini?
Penangkapan Dua Otak Perakit Bom Molotov di Samboja
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (4/9/2025) pukul 16.00 WITA di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Mereka bersembunyi di sebuah lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka.
Identitas mereka adalah:
1. NS (38 tahun), warga Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu. Tidak bekerja, namun diketahui pernah berstatus mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Unmul.
2. AJM alias Lai (43 tahun), warga asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang berdomisili di Perumahan Villa Tamara, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
Keduanya kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Rencana Aksi Anarkis di DPRD Kaltim
Polisi berhasil memetakan jalannya perencanaan aksi ini. Dan ternyata waktunya cukup singkat, hanya sekitar 3 hari, dari aksi demo 1 September, ide perakitan itu muncul.
Semuanya berawal pada Jumat, 29 Agustus 2025, ketika NS bertemu dengan dua orang lain yang disebut Mr. X dan Mr. Y di sebuah warung kopi.
Dalam pertemuan itu, NS menyampaikan ide membuat bom molotov untuk aksi demonstrasi.
Usulan itu disetujui oleh X dan Y.
NS kemudian menghubungi seorang lain, Mr. Z, yang sepakat menyediakan dana untuk membeli bahan baku peledak.
“NS inisiatornya, sementara Z yang menyiapkan biaya. Mereka inilah otak di balik rencana penggunaan bom molotov dalam aksi demo,” ujar Hendri.
Pembelian Material Bom Molotov
Pada Minggu, 31 Agustus 2025, NS dan Z membeli sejumlah material menggunakan mobil milik Z.
Barang yang mereka beli antara lain:
* Jerigen di Jalan Wahab Syahranie.
* BBM jenis Pertalite 20 liter di SPBU Jalan PN Nur.
* Botol kaca di kawasan yang sama.
Bahan-bahan ini kemudian disimpan di warung kopi milik Mr. X.
Awalnya, disepakati bahwa perakitan bom akan dilakukan di tempat tersebut.
Namun karena waktu mepet, NS meminta bantuan seorang lain berinisial L untuk membawa bahan ke sekretariat mahasiswa di Jalan Bangris, Samarinda.
Di lokasi itu, barang-barang diserahkan ke seorang mahasiswa berinisial R, yang sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu.
Dari sana, perakitan dilakukan hingga akhirnya polisi menemukan 27 botol bom molotov siap pakai.
Peran Para Tersangka
Polisi membagi peran para tersangka sebagai berikut:
1. NS: Inisiator, penggerak utama, sekaligus penyedia bahan baku.
2. L: Membantu mengantar bahan ke lokasi perakitan.
3. Mr. X: Menyediakan pakaian bekas untuk dijadikan sumbu bom.
4. Mr. Y: Ikut merencanakan dan mengawasi proses perakitan.
5. Mr. Z: Penyandang dana, sekaligus pemilik kendaraan yang dipakai membeli material.
Dari lima orang tersebut, baru NS dan AJM alias Lai yang berhasil ditangkap.
Tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Barang Bukti Bom Molotov
Selain 27 botol bom molotov, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:
* 2 petasan.
* 12 lembar kain perca.
* Gunting besar dan kecil.
* 3 unit ponsel.
* Buku catatan, poster, stiker, dan selebaran orasi.
* Sebuah buku berjudul Gerakan Nasional Pasal 33.
* Satu bendel dokumen bertema “gerakan perlawanan mahasiswa”.
* Kliping koran dan sebuah payung hitam.
Temuan buku, stiker, dan dokumen perlawanan membuat polisi menduga kasus ini memiliki kaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Motif dan Rencana Kerusuhan
Hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak kepolisian, menerangkan bahwa motif para tersangka adalah menjadikan aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim berubah menjadi anarkis.
Bom molotov disiapkan untuk menciptakan kekacauan dan menimbulkan kerusuhan.
“Ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ada rencana untuk membuat kekacauan dengan menggunakan bahan peledak sederhana, yang jelas membahayakan jiwa manusia dan fasilitas umum,” kata Kapolresta.
Para tersangka dijerat dengan:
* UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
* Pasal 187 KUHP dan Pasal 187 bis KUHP, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat hingga belasan tahun penjara.
Dugaan Jaringan Luar Daerah
Polisi juga menemukan indikasi keterkaitan kasus ini dengan kelompok di luar Kalimantan.
Hal itu terlihat dari dokumen, stiker, serta buku yang disita.
“Temuan ini masih kami dalami. Ada dugaan kuat keterkaitan dengan jaringan di luar Samarinda, bahkan di luar Kalimantan. Saat ini penyidik dibantu Polda Kaltim dan Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan,” jelas Hendri.
Selain itu, dari hasil penyitaan ponsel tersangka, polisi menemukan percakapan di grup WhatsApp yang berisi ajakan provokatif untuk mengganggu ketertiban umum.
NS diketahui menanggapi ajakan itu, meski pembuktian lebih lanjut masih dilakukan.
Polisi Buru Tiga Buronan Bom Molotov
Tiga orang lain yang masih diburu, yakni Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z, disebut punya peran penting.
Mereka hadir dalam proses perencanaan, ikut mendanai, dan bahkan menyuruh mahasiswa untuk merakit bom.
“Ketiganya kami nyatakan buron. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan. Karena tanpa mereka, kasus ini tidak akan terungkap tuntas,” tegas Kapolresta.
(wan)




