Arus Publik

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Harta Kekayaan Sri Wahyuni, Sekprov Kaltim yang Turut Pergi ke Maroko

Jumat, 29 Agustus 2025 12:40

FOTO BERDIRI - Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni/ FOTO: IG @swahyuni_smr

5. Surat Berharga & Harta Lainnya – Nihil

Total Kekayaan dan Hutang

Jika dijumlahkan, sub total harta mencapai Rp 3,73 miliar.

Sri Wahyuni juga melaporkan tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan bersih tetap Rp 3,73 miliar.

Tentang LHKPN 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan aset yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN berfungsi sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi, sekaligus menjadi tolok ukur integritas pejabat publik di Indonesia.

Lewat laporan ini, masyarakat bisa mengetahui jumlah kekayaan pejabat, sumber perolehannya, hingga apakah ada pertumbuhan aset yang wajar sesuai jabatan dan penghasilan mereka. (pra)

 

Tag

MORE