5. Surat Berharga & Harta Lainnya – Nihil
Total Kekayaan dan Hutang
Jika dijumlahkan, sub total harta mencapai Rp 3,73 miliar.
Sri Wahyuni juga melaporkan tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan bersih tetap Rp 3,73 miliar.
Tentang LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan aset yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN berfungsi sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi, sekaligus menjadi tolok ukur integritas pejabat publik di Indonesia.
Lewat laporan ini, masyarakat bisa mengetahui jumlah kekayaan pejabat, sumber perolehannya, hingga apakah ada pertumbuhan aset yang wajar sesuai jabatan dan penghasilan mereka. (pra)
Baca juga:
- Rudy Mas'ud Dinilai Pasif Serahkan Nasib Honorer ke Pusat, Ketua Honorer Kaltim: Pak Isran Melobi Pusat
- Ketua DPRD PPU Berharta Rp 12 Miliar, Laporan Harta Kekayaan Pimpinan Dewan di Penajam! Satu Orang Tak Muncul di e-LHKPN KPK
- Gratispol 2025: Intip Rincian Pagu Anggaran di Enam Program Unggulan Rudy - Seno!
Tag




