ARUSBAWAH.CO - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni termasuk dalam salah satu pejabat negara yang turut membersamai Gubernur Rudy Mas'ud dalam kepergian ke Maroko, Afrika Utara.
Rombongan Pemprov Kaltim itu melakukan perjalanan keluar negeri ke Maroko sejak 26–30 Agustus 2025.
Salah satu agenda kunjungan itu, di antaranya adalah mendampingi seorang hafidz asal Kaltim, Ahmad Fadil, yang menjadi wakil Indonesia dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional di Maroko.
Dalam rombongan, selain Rudy Mas'ud dan anggota DPR RI Sarifah Suraidah, turut serta Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dasmiah, serta perwakilan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
Foto-foto perjalanan itu turut dipublikasikan lewat akun resmi Instagram Pemprov Kaltim.
Harta Kekayaan Sekprov Kaltim Sri Wahyuni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pejabat di berbagai daerah.
Salah satunya adalah Sri Wahyuni, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan periodik tahun 2024 ini disampaikan pada 17 Februari 2025 dengan status verifikasi administratif lengkap.
Rincian Harta Kekayaan Sri Wahyuni
Berdasarkan laporan LHKPN 2024, total kekayaan Sri Wahyuni mencapai Rp 3,73 miliar.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan – Rp 2,29 Miliar
- Tanah 200 m² di Kota Samarinda: Rp 180 juta
- Tanah dan bangunan 90 m²/54 m² di Kota Samarinda: Rp 520 juta
- Tanah dan bangunan 75,12 m²/33 m² di Jakarta Barat: Rp 480 juta
- Tanah 395 m² di Kutai Kartanegara: Rp 67 juta
- Tanah dan bangunan 264 m²/72 m² di Kota Samarinda: Rp 1,05 miliar
2. Alat Transportasi dan Mesin – Rp 300 Juta
Mobil Honda BR-V tahun 2023: Rp 300 juta
3. Harta Bergerak Lainnya – Rp 7,4 Juta
4. Kas dan Setara Kas – Rp 1,12 Miliar
5. Surat Berharga & Harta Lainnya – Nihil
Total Kekayaan dan Hutang
Jika dijumlahkan, sub total harta mencapai Rp 3,73 miliar.
Sri Wahyuni juga melaporkan tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan bersih tetap Rp 3,73 miliar.
Tentang LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan aset yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN berfungsi sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi, sekaligus menjadi tolok ukur integritas pejabat publik di Indonesia.
Lewat laporan ini, masyarakat bisa mengetahui jumlah kekayaan pejabat, sumber perolehannya, hingga apakah ada pertumbuhan aset yang wajar sesuai jabatan dan penghasilan mereka. (pra)
- Rudy Mas'ud Dinilai Pasif Serahkan Nasib Honorer ke Pusat, Ketua Honorer Kaltim: Pak Isran Melobi Pusat
- Ketua DPRD PPU Berharta Rp 12 Miliar, Laporan Harta Kekayaan Pimpinan Dewan di Penajam! Satu Orang Tak Muncul di e-LHKPN KPK
- Gratispol 2025: Intip Rincian Pagu Anggaran di Enam Program Unggulan Rudy - Seno!




