“Interpelasi itu tidak serumit hak angket dalam prosesnya. Cukup 2/3 forum. Kalau interpelasi, sekitar 28 orang saja yang hadir (sudah bisa berjalan),” jelasnya.
Golkar Klaim Tidak Ada Temuan Pelanggaran Hukum dalam Kebijakan yang Dipersoalkan
Husni juga mengklaim Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya pelanggaran hukum ataupun indikasi tindak pidana korupsi dari berbagai kebijakan yang saat ini dipersoalkan.
Di sisi lain, Golkar menilai sejumlah program yang dijalankan Gubernur Rudy Mas'ud justru memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Salah satunya program beasiswa senilai Rp1 triliun bagi mahasiswa dari jenjang S1 hingga S3 yang disebut telah dirasakan manfaatnya oleh ratusan ribu mahasiswa di Kalimantan Timur.
Karena itu, Golkar berpandangan berbagai kekurangan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah tidak seharusnya langsung berujung pada penggunaan hak angket.
“Maksud saya kita harus adil menghadapi persoalan ini, walaupun ada persoalan yang kurang sempurna misalkan ketidakempatian dan ketidaketisan, maka mari kita menegur Pak Gubernur kita. Tapi kalau untuk sampai proses hak angket, saya rasa masalah itu tidak sekrusial itu,” demikian penjelasan Muhammad Husni Fahruddin.
Perbedaan Hak Interpelasi dan Hak Angket
Hak interpelasi sendiri merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Berbeda dengan hak angket yang digunakan untuk melakukan penyelidikan, hak interpelasi lebih menitikberatkan pada permintaan penjelasan dan klarifikasi dari pemerintah.
(wan)
Tag




