ARUSBAWAH.CO - Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur akhirnya buka suara setelah rapat paripurna pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud gagal digelar akibat tidak terpenuhinya kuorum, Rabu, 10 Juni 2026.
Partai pemilik kursi terbanyak di DPRD itu yakni 15 kursi menilai penggunaan hak angket masih terlalu dini karena materi yang dibawa para pengusul dinilai belum disusun secara komprehensif.
Rapat paripurna penyampaian usulan hak angket sebelumnya terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 anggota yang hadir sehingga syarat kuorum tidak terpenuhi.
Perhatian Mengarah ke Fraksi Golkar Usai Paripurna Hak Angket Gagal Kuorum
Perhatian kemudian tertuju ke Fraksi Golkar.
Dari 15 kursi yang dimiliki partai berlambang pohon beringin itu, hanya Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud yang terlihat mengikuti rapat di ruang paripurna.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian anggota Fraksi Golkar sebenarnya berada di lingkungan Gedung DPRD Kaltim.
Namun mereka tidak masuk ke ruang sidang karena pada waktu yang sama terdapat agenda lain yang berlangsung bersamaan.
Golkar Bantah Ketidakhadiran Anggota Merupakan Bentuk Intervensi
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin mengatakan ketidakhadiran mayoritas anggota Golkar bukan bentuk intervensi terhadap proses hak angket.
Menurut dia, sejak awal Fraksi Golkar memang berpandangan bahwa mekanisme hak angket belum tepat digunakan dalam persoalan yang dipersoalkan sejumlah fraksi pengusul.
“Contohnya mengenai pengadaan mobil dinas Rp 8,5 miliar, solusinya sudah ada karena Pak Gubernur sudah mengembalikan. Kemudian renovasi rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kami melihat pembahasannya tidak komprehensif dan sangat umum, tidak detail,” kata Husni di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Husni, substansi yang dijadikan dasar pengajuan hak angket masih terlalu umum dan belum diuraikan secara rinci.
Karena itu, Golkar menilai instrumen yang lebih tepat digunakan DPRD adalah hak interpelasi.
“Fraksi Golkar tidak hadir karena menilai hak angket tidak tepat dalam kasus atau isu yang disampaikan pengusul. Itu lebih tepat masuk ke hak interpelasi,” tegasnya.
Golkar Nilai Dasar Penggunaan Hak Angket Belum Cukup Kuat
Husni mengatakan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belakangan memicu polemik hingga aksi demonstrasi tidak serta-merta bisa dijadikan dasar menggulirkan hak angket.
Menurut dia, DPRD perlu memiliki landasan yang lebih konkret sebelum menggunakan hak penyelidikan tersebut.
Sejak awal, kata dia, Fraksi Golkar lebih mendorong penggunaan hak interpelasi.
Mekanisme itu dinilai lebih tepat untuk meminta penjelasan, melakukan klarifikasi, sekaligus memverifikasi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang.
Hak Interpelasi Dinilai Lebih Sederhana Dibanding Hak Angket
Selain itu, hak interpelasi dianggap lebih sederhana dari sisi prosedur.
Persyaratan kuorumnya juga lebih ringan dibanding hak angket.
“Interpelasi itu tidak serumit hak angket dalam prosesnya. Cukup 2/3 forum. Kalau interpelasi, sekitar 28 orang saja yang hadir (sudah bisa berjalan),” jelasnya.
Golkar Klaim Tidak Ada Temuan Pelanggaran Hukum dalam Kebijakan yang Dipersoalkan
Husni juga mengklaim Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya pelanggaran hukum ataupun indikasi tindak pidana korupsi dari berbagai kebijakan yang saat ini dipersoalkan.
Di sisi lain, Golkar menilai sejumlah program yang dijalankan Gubernur Rudy Mas'ud justru memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Salah satunya program beasiswa senilai Rp1 triliun bagi mahasiswa dari jenjang S1 hingga S3 yang disebut telah dirasakan manfaatnya oleh ratusan ribu mahasiswa di Kalimantan Timur.
Karena itu, Golkar berpandangan berbagai kekurangan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah tidak seharusnya langsung berujung pada penggunaan hak angket.
“Maksud saya kita harus adil menghadapi persoalan ini, walaupun ada persoalan yang kurang sempurna misalkan ketidakempatian dan ketidaketisan, maka mari kita menegur Pak Gubernur kita. Tapi kalau untuk sampai proses hak angket, saya rasa masalah itu tidak sekrusial itu,” demikian penjelasan Muhammad Husni Fahruddin.
Perbedaan Hak Interpelasi dan Hak Angket
Hak interpelasi sendiri merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Berbeda dengan hak angket yang digunakan untuk melakukan penyelidikan, hak interpelasi lebih menitikberatkan pada permintaan penjelasan dan klarifikasi dari pemerintah.
(wan)




