ARUSBAWAH.CO - Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, memastikan usulan hak angket yang telah masuk ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Menurut Hasanuddin, hasil pertemuan terkait hak angket telah dimasukkan ke dalam agenda Banmus dan tinggal menunggu tahapan pelaksanaan berikutnya.
“Teman-teman di Banmus sudah menyiapkan mekanismenya. Tinggal nanti pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Senin (25/6/2026).
Ia menjelaskan, DPRD Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pelaksanaan hak angket tersebut.
“Dari Kemendagri pada prinsipnya mempersilakan pelaksanaan angket, namun tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya.
Politikus Golkar itu menyebut, tahapan selanjutnya akan dibawa ke DPRD untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku.
Ia juga tidak menutup kemungkinan pembahasan hak angket nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD Kaltim.
Bahkan, apabila diperlukan, DPRD dapat membentuk panitia khusus (pansus).
“Kemungkinan nantinya akan dibawa ke rapat paripurna. Bahkan bila diperlukan bisa dibentuk pansus, tergantung hasil pembahasan dan keputusan tujuh fraksi nantinya,” jelasnya.
Banmus: Rapat Paripurna Angket Disepakati 10 Juni 2026
DPRD Kalimantan Timur akhirnya resmi menjadwalkan rapat paripurna hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud pada 10 Juni 2026 mendatang.
Kepastian itu diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan penjadwalan tersebut merupakan tindak lanjut hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, Kemendagri mempersilakan pelaksanaan hak angket selama tetap mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD.
“Dan tentu hari ini kita rapat Banmus ada perubahan jadwal Banmus. Kita memasukkan jadwal paripurna hak angket itu di tanggal 10 Juni 2026,” ujar legislator Gerindra ini.
Ia menjelaskan, tanggal tersebut dipilih karena DPRD Kaltim akan memasuki masa reses pada 2 hingga 9 Juni 2026.
Ekti juga memastikan seluruh fraksi di DPRD Kaltim telah sepakat memasukkan agenda hak angket ke jadwal paripurna.
“Semuanya sepakat dari seluruh fraksi menjadwalkan paripurna hak angket di tanggal 10 Juni 2026,” katanya.
Tahapan Hak Angket
Rapat paripurna hak angket DPRD Kaltim yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 mendatang menjadi tahap awal penentuan apakah usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud-Seno Aji, akan diterima atau tidak.
Sebelum membahas materi hak angket, rapat paripurna DPRD Kaltim terlebih dahulu harus memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.
Secara aturan, mekanisme hak angket DPRD telah diatur rinci dalam Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 148 hingga Pasal 154 serta ketentuan kuorum dalam Pasal 176.
Kuorum Jadi Penentu Nasib Hak Angket
Sebelum membahas materi hak angket, rapat paripurna DPRD Kaltim terlebih dahulu harus memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 176 ayat (1) huruf a yang menyebutkan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan hak angket harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.
Dengan jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 orang, maka rapat paripurna hak angket minimal harus dihadiri 42 anggota agar dapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Namun, wafatnya Kamaruddin Ibrahim dari fraksi PAN-NasDem pada 15 Mei 2026 lalu akibat sakit yang dideritanta praktis membuat anggota DPRD Kaltim kini hanya berjumlah 54 orang.
Hingga kini, kursi Kamaruddin masih kosong karena proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum dapat diparipurnakan. DPRD Kaltim masih menunggu surat resmi dari DPP Partai NasDem dan administrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan jumlah anggota aktif sebanyak 54 orang, maka rapat paripurna hak angket minimal harus dihadiri tiga perempat anggota DPRD atau sedikitnya 41 anggota agar dinyatakan memenuhi kuorum.
Jika Tidak Kuorum, Rapat Ditunda
Apabila kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (4).
Jika setelah penundaan tersebut kuorum tetap tidak tercapai, pimpinan rapat dapat kembali menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD sesuai Pasal 176 ayat (5).
Tag



