Menurut dia, sejak awal Fraksi Golkar memang berpandangan bahwa mekanisme hak angket belum tepat digunakan dalam persoalan yang dipersoalkan sejumlah fraksi pengusul.
“Contohnya mengenai pengadaan mobil dinas Rp 8,5 miliar, solusinya sudah ada karena Pak Gubernur sudah mengembalikan. Kemudian renovasi rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kami melihat pembahasannya tidak komprehensif dan sangat umum, tidak detail,” kata Husni di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Husni, substansi yang dijadikan dasar pengajuan hak angket masih terlalu umum dan belum diuraikan secara rinci.
Karena itu, Golkar menilai instrumen yang lebih tepat digunakan DPRD adalah hak interpelasi.
“Fraksi Golkar tidak hadir karena menilai hak angket tidak tepat dalam kasus atau isu yang disampaikan pengusul. Itu lebih tepat masuk ke hak interpelasi,” tegasnya.
Golkar Nilai Dasar Penggunaan Hak Angket Belum Cukup Kuat
Husni mengatakan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belakangan memicu polemik hingga aksi demonstrasi tidak serta-merta bisa dijadikan dasar menggulirkan hak angket.
Menurut dia, DPRD perlu memiliki landasan yang lebih konkret sebelum menggunakan hak penyelidikan tersebut.
Sejak awal, kata dia, Fraksi Golkar lebih mendorong penggunaan hak interpelasi.
Mekanisme itu dinilai lebih tepat untuk meminta penjelasan, melakukan klarifikasi, sekaligus memverifikasi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang.
Hak Interpelasi Dinilai Lebih Sederhana Dibanding Hak Angket
Selain itu, hak interpelasi dianggap lebih sederhana dari sisi prosedur.
Persyaratan kuorumnya juga lebih ringan dibanding hak angket.
Tag



