ARUSBAWAH.CO - Upaya DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melanjutkan usulan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud belum berjalan mulus.
Rapat Paripurna penyampaian usulan hak angket yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026, terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tak memenuhi syarat kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 legislator yang tercatat hadir.
Padahal, sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna hak angket baru bisa digelar apabila dihadiri sedikitnya tiga per empat anggota dewan atau sebanyak 41 orang.
Sidang Sempat Diskors Dua Kali, Kehadiran Anggota Tetap Tak Penuhi Kuorum
Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan pimpinan dewan sebenarnya sudah berupaya menunggu kehadiran anggota lainnya.
Sidang bahkan sempat diskors dua kali, masing-masing selama 10 menit dan 30 menit.
Saat rapat dibuka, jumlah anggota yang hadir hanya 30 orang..
Setelah dua kali skorsing, angka itu bertambah menjadi 32 orang.
Jumlah itu tetap belum cukup untuk memenuhi ketentuan kuorum.
"Hari ini tadi yang hadir 32 anggota DPRD. Sesuai mekanisme angket, harus dihadiri minimal 41 orang. Maka tadi kita buka dan disampaikan bahwa hari ini belum kuorum, kita sepakat untuk dijadwalkan berikutnya. Setelah ini kita akan rapat rapim untuk menjadwalkan kembali rapat paripurna," kata Ananda kepada wartawan di Gedung D DPRD Kaltim.




