Ia berharap jaksa dan majelis hakim mempertimbangkan status pelaku sebagai kakak kandung korban saat menjatuhkan vonis nantinya.
Polsek Sungai Pinang Tangani Kasus, Pelaku Sudah Ditahan
Terpisah, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus itu.
Adam menyebut pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang diperiksa secara intensif.
Ia menambahkan laporan diterima dari pihak TRC PPA dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan awal, sudah terjadi tiga kali persetubuhan. Korban sekarang dalam pendampingan dan kami terus dalami motif dari pelaku," pungkasnya.
(wan)
Baca juga:
- Perwakilan Ortu Resah! Lapor soal Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Samarinda, Korban Diduga Dipaksa Damai?
- Guru Olahraga di Samarinda Diduga Lecehkan Siswi 14 Tahun, Kepsek Akui Kasus, Terduga Pelaku Dinonaktifkan 1 Tahun
- TRC PPA Tantang DPRD Samarinda Temui Korban Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Guru, Sudirman: Jangan Hanya Duduk dan Mendengar Satu Sisi
Tag




