Arus Publik

Geger di Samarinda! Remaja Diduga Jadi Korban Persetubuhan Kakak Kandung

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Remaja 15 Tahun di Samarinda

Jumat, 8 Agustus 2025 9:42

MENJELASKAN - Sudirman selaku ketua Biro Hukum TRC PPA bersama Rina Zainur selaku ketua TRC PPA Kaltim saat konferensi pers Rabu malam (7/8/2025)/HO to Arusbawah.co

"Pelaku ini sudah ditahan, usianya sekitar 20 tahun, sementara korban adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Mereka tinggal satu rumah bersama kedua orang tua," lanjut Sudirman.  

 

Pelaku Dinilai Temperamental, Korban Alami Trauma Psikologis

TRC PPA menyebut pelaku dikenal sebagai sosok temperamental, sehingga diduga menjadi alasan kenapa keluarga, terutama orang tua, tidak segera melapor.  

Lebih lanjut, selain pendampingan hukum, TRC PPA juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk penanganan psikologis korban.  

Sebab menurutnya, TRC PPA tidak memiliki sumber daya manusia untuk pendampingan medis atau psikologis secara langsung.  

"Korban saat ini tidak berada di rumah karena merasa takut. Kami pastikan korban dalam kondisi aman. Penanganan psikisnya akan dilakukan oleh UPT yang ada di bawah DPPA," jelasnya.  

Modus Pelaku dan Ancaman Hukum

Dari informasi awal yang dihimpun, pelaku bekerja di salah satu perusahaan sawit di Kaltim dan diduga memberikan iming-iming uang kepada korban setiap kali melakukan aksinya.  
  
Secara hukum, kata Sudirman, pelaku bisa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  

Tag

MORE