Arus Publik

Geger di Samarinda! Remaja Diduga Jadi Korban Persetubuhan Kakak Kandung

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Remaja 15 Tahun di Samarinda

Jumat, 8 Agustus 2025 9:42

MENJELASKAN - Sudirman selaku ketua Biro Hukum TRC PPA bersama Rina Zainur selaku ketua TRC PPA Kaltim saat konferensi pers Rabu malam (7/8/2025)/HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda.  

Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak kandungnya sendiri.  

Kasus itu telah dilaporkan dan kini sedang dalam penanganan Polsek Sungai Pinang.  

TRC PPA Kaltim Berikan Pendampingan Hukum

Biro Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman, membenarkan pendampingan hukum terhadap korban.  

Menurutnya, peristiwa itu bukan kejadian baru, melainkan sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.  

"Ini hubungan yang sangat tidak wajar. Seorang kakak kandung, yang seharusnya menjadi pelindung bagi adiknya, malah melakukan tindakan sebaliknya," ujar Sudirman saat konferensi pers bersama awak media pada, Rabu malam (7/8/2025).  

Ia menjelaskan bahwa laporan awal diterima TRC PPA dari masyarakat.  

Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lapangan, laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian.  

Pelaporan itu dilakukan langsung oleh TRC PPA Kaltim, dengan pendampingan hukum oleh Ibu Ida, salah satu anggota TRC yang aktif di lapangan.  

"Pelaku ini sudah ditahan, usianya sekitar 20 tahun, sementara korban adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Mereka tinggal satu rumah bersama kedua orang tua," lanjut Sudirman.  

 

Pelaku Dinilai Temperamental, Korban Alami Trauma Psikologis

TRC PPA menyebut pelaku dikenal sebagai sosok temperamental, sehingga diduga menjadi alasan kenapa keluarga, terutama orang tua, tidak segera melapor.  

Lebih lanjut, selain pendampingan hukum, TRC PPA juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk penanganan psikologis korban.  

Sebab menurutnya, TRC PPA tidak memiliki sumber daya manusia untuk pendampingan medis atau psikologis secara langsung.  

"Korban saat ini tidak berada di rumah karena merasa takut. Kami pastikan korban dalam kondisi aman. Penanganan psikisnya akan dilakukan oleh UPT yang ada di bawah DPPA," jelasnya.  

Modus Pelaku dan Ancaman Hukum

Dari informasi awal yang dihimpun, pelaku bekerja di salah satu perusahaan sawit di Kaltim dan diduga memberikan iming-iming uang kepada korban setiap kali melakukan aksinya.  
  
Secara hukum, kata Sudirman, pelaku bisa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  

Ia berharap jaksa dan majelis hakim mempertimbangkan status pelaku sebagai kakak kandung korban saat menjatuhkan vonis nantinya.  

Polsek Sungai Pinang Tangani Kasus, Pelaku Sudah Ditahan

Terpisah, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus itu.  

Adam menyebut pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang diperiksa secara intensif.  

Ia menambahkan laporan diterima dari pihak TRC PPA dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.  

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan awal, sudah terjadi tiga kali persetubuhan. Korban sekarang dalam pendampingan dan kami terus dalami motif dari pelaku," pungkasnya.  

(wan)

 

Tag

MORE