ARUSBAWAH.CO - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda.
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak kandungnya sendiri.
Kasus itu telah dilaporkan dan kini sedang dalam penanganan Polsek Sungai Pinang.
TRC PPA Kaltim Berikan Pendampingan Hukum
Biro Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Sudirman, membenarkan pendampingan hukum terhadap korban.
Menurutnya, peristiwa itu bukan kejadian baru, melainkan sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Ini hubungan yang sangat tidak wajar. Seorang kakak kandung, yang seharusnya menjadi pelindung bagi adiknya, malah melakukan tindakan sebaliknya," ujar Sudirman saat konferensi pers bersama awak media pada, Rabu malam (7/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa laporan awal diterima TRC PPA dari masyarakat.
Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lapangan, laporan resmi dilayangkan ke pihak kepolisian.
Pelaporan itu dilakukan langsung oleh TRC PPA Kaltim, dengan pendampingan hukum oleh Ibu Ida, salah satu anggota TRC yang aktif di lapangan.
"Pelaku ini sudah ditahan, usianya sekitar 20 tahun, sementara korban adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Mereka tinggal satu rumah bersama kedua orang tua," lanjut Sudirman.
- Gaji Ditahan, Guru P3K di Samarinda Diduga Lecehkan Siswi Dinonaktifkan Setahun! BKPSDM Tunggu Pemeriksaan Inspektorat
- Kekerasan Seksual Renggut Masa Depan Korban, Deretan Kasus Pelecehan Anak di Kaltim
- Guru SMP Diduga Lecehkan Murid, Dinas Pendidikan Samarinda Tak Beri Sanksi: Sudah Ditangani Sekolah
Pelaku Dinilai Temperamental, Korban Alami Trauma Psikologis
TRC PPA menyebut pelaku dikenal sebagai sosok temperamental, sehingga diduga menjadi alasan kenapa keluarga, terutama orang tua, tidak segera melapor.
Lebih lanjut, selain pendampingan hukum, TRC PPA juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk penanganan psikologis korban.
Sebab menurutnya, TRC PPA tidak memiliki sumber daya manusia untuk pendampingan medis atau psikologis secara langsung.
"Korban saat ini tidak berada di rumah karena merasa takut. Kami pastikan korban dalam kondisi aman. Penanganan psikisnya akan dilakukan oleh UPT yang ada di bawah DPPA," jelasnya.
Modus Pelaku dan Ancaman Hukum
Dari informasi awal yang dihimpun, pelaku bekerja di salah satu perusahaan sawit di Kaltim dan diduga memberikan iming-iming uang kepada korban setiap kali melakukan aksinya.
Secara hukum, kata Sudirman, pelaku bisa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ia berharap jaksa dan majelis hakim mempertimbangkan status pelaku sebagai kakak kandung korban saat menjatuhkan vonis nantinya.
Polsek Sungai Pinang Tangani Kasus, Pelaku Sudah Ditahan
Terpisah, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus itu.
Adam menyebut pelaku saat ini sudah ditahan dan sedang diperiksa secara intensif.
Ia menambahkan laporan diterima dari pihak TRC PPA dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan awal, sudah terjadi tiga kali persetubuhan. Korban sekarang dalam pendampingan dan kami terus dalami motif dari pelaku," pungkasnya.
(wan)
- Perwakilan Ortu Resah! Lapor soal Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Samarinda, Korban Diduga Dipaksa Damai?
- Guru Olahraga di Samarinda Diduga Lecehkan Siswi 14 Tahun, Kepsek Akui Kasus, Terduga Pelaku Dinonaktifkan 1 Tahun
- TRC PPA Tantang DPRD Samarinda Temui Korban Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Guru, Sudirman: Jangan Hanya Duduk dan Mendengar Satu Sisi




