Arus Publik

Kekerasan Seksual Renggut Masa Depan Korban, Deretan Kasus Pelecehan Anak di Kaltim

Sabtu, 14 Juni 2025 21:32

Kolase foto ilustrasi pelecehan terhadap anak dibawah umur/ Foto: IST

ARUSBAWAH.CO - Kasus pelecehan anak kembali terjadi dan menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, terutama di kalangan orang tua. 

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah laporan pelecehan anak muncul dari berbagai wilayah, salah satunya Kalimantan Timur

Baru-baru ini, sebuah laporan mengungkap dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah. 

Dugaan pelecehan seksual tersebut mengarah pada tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap anak didiknya. 

Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman telepon antara korban dengan terduga pelaku, isi percakapan itu dinilai tidak pantas dan mengandung unsur pelecehan seksual

Mengetahui hal tersebut, sejumlah orang tua peserta didik segera melaporkan kejadian pelecehan seksual ini ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. 

Peristiwa ini bukan satu-satunya, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, Kalimantan Timur juga diguncang sejumlah kasus serupa yang melibatkan anak sebagai korban.

Beberapa di antaranya bahkan terjadi di lingkungan terdekat korban, mulai dari sekolah dan tempat tinggal.

Berikut deretan kasus pelecehan terhadap anak yang sempat mencuat di berbagai wilayah Kalimantan Timur.

1. Pencabulan Balita oleh “Bapak Kos” di Balikpapan

Kasus dugaan pencabulan balita di Balikpapan mencuat pada Desember 2024, ketika seorang anak diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang pria yang dikenal sebagai "bapak kos" di tempat tinggalnya. 

Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Timur, yang memulai penyelidikan intensif. 

Awalnya, fokus penyelidikan tertuju pada "bapak kos" tersebut. 

Namun, seiring berjalannya waktu dan pengumpulan bukti, arah penyelidikan berubah secara dramatis. 

Pada Maret 2025, Polda Kaltim mengumumkan penetapan FR (29), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan yang melibatkan berbagai ahli, termasuk dokter forensik dan psikolog. 

Meskipun FR menyangkal tuduhan tersebut, polisi meyakini memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tag

MORE