Terkait itu, belum ada keterangan resmi yang didapatkan Arusbawah.co soal penangguhan penahanan tersebut.
Sebelum D dan E, Rudini bin Sopyan Lebih Dulu Ditangkap Polda
Sebelum penetapan terhadap D dan E, Polda Kaltim lebih dulu menahan Rudini bin Sopyan sebagai tersangka, pihak yang disebut sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab pembukaan lahan tambang ilegal seluas 3,48 hektare di KHDTK Unmul.
Rudini sempat menjalin komunikasi untuk kerja sama dengan KSU PUMMA, namun gagal karena tak mampu membayar uang muka sebesar Rp1,5 miliar.
Meski begitu, ia tetap melanjutkan tambang ilegal tanpa izin resmi, seperti IUP-OP, IUJP, maupun PPKH.
Polda juga menyita satu unit excavator merek Hitachi yang digunakan Rudini, dan memeriksa 14 saksi, termasuk dari KSU PUMMA, pengelola KHDTK Unmul, hingga operator alat berat.
“Perkara ini tidak berhenti di Rudini. Kami tetap kejar pihak-pihak lain jika alat bukti cukup,” tutur Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata.
(wan)
- Pembunuhan Balita oleh Ayah Kandung di Samarinda, Psikolog Sebut Termasuk Kasus Filicide, Apa Itu?
- Terungkap Sisi Lain Kehidupan WH, Ayah yang Habisi Dua Anak Kandung: Dari Sakit, Istri Minta Cerai, hingga Coba Bunuh Diri
- Rudy Mas’ud Ungkap soal Dana APBD, dari Rp20 Triliun hanya Rp3 Triliun yang Benar-Benar Bisa untuk Pembangunan
Tag




