- 103 Kontainer di Balikpapan Disita Polisi, Barang Bukti Tambang Ilegal di Kawasan IKN! Tersangkanya Ada Tiga
- Polda Kaltim Tangkap Penanggung Jawab Pembukaan Lahan Ilegal di KHDTK Unmul, Aktor Utama Masih Diburu
- Nama KSU Pumma Disebut dalam Video Mahasiswa Soal Tambang Ilegal di KHDTK, Polisi Bilang Butuh Bukti Tambahan
Penetapan Tersangka Usai Mangkir dari Panggilan
Direktur PT TAA, D (42 tahun), dan E (38 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Gakkum).
Keduanya ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.45 WITA di kawasan Jalan Ahmad Yani, Samarinda.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya pukul 23.00 WITA dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda.
“Pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 22.50 WITA, kami menangkap tersangka D yang merupakan Direktur PT TAA dan tersangka E selaku penanggung jawab alat berat dalam kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul Samarinda,” ungkap Leonardo dalam siaran persnya.
Barang bukti yang disita antara lain tiga unit ponsel yang diduga terkait komunikasi saat aktivitas tambang ilegal berlangsung.
“Tersangka D (42 tahun) dan tersangka E (38 tahun) sudah kami tahan di Rutan Polresta Samarinda,” kata Leonardo.
“Kami juga telah menyita barang bukti berupa satu unit iPhone warna hitam, satu unit iPhone warna silver, dan satu unit handphone Samsung warna hitam,” lanjutnya.
Namun belakangan, beredar kabar soal adanya penangguhan penahanan yang dilakukan pada D dan E.
Tag



